Nasib Fahri Hamzah di DPR Ditentukan Hari Ini

Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku sudah menerima surat pemberhentian Fahri Hamzah dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

oleh Devira Prastiwi diperbarui 12 Apr 2016, 15:09 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2016, 15:09 WIB
20160118- Ade Komaruddin Sampaikan Tiga Poin Hasil Rapim Fraksi-Jakarta-Johan Tallo
Ketua DPR, Ade Komaruddin menggelar Konferensi Pers, Jakarta, Senin (18/1/2016). Pimpinan DPR sepakat akan segera mengundang Kapolri dan Pimpinan KPK untuk klarifikasi proses penggeledahan ruangan anggota DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku sudah menerima surat pemberhentian Fahri Hamzah dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Guna menindaklanjuti surat tersebut, pria yang karib disapa Akom itu menyatakan, akan menggelar rapat pimpinan (rapim) siang ini. "Betul, ada surat masuk dari DPP PKS, ada 2 surat," ujar Akom di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (12/4/2016).

"Satu soal usulan pergantian sebagai anggota, terus kedua pergantian sebagai pimpinan," sambung dia.

Dia mengatakan, selain surat dari DPP PKS, rapim juga akan membahas soal status Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Selain membahas surat dari DPP PKS, yang akan kami bahas (dalam rapim) adalah menyangkut soal PPP, status PPP kita juga akan bahas dan lain-lain," pungkas Akom.

Pada Senin 11 April 2016, pengacara Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (Tim PKS) menemui pimpinan DPR. Mereka menyampaikan surat permohonan untuk tidak memproses pemberhentian, pergantian antarwaktu, serta penggantian Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR.

Sementara itu pada Selasa 5 April 2016, pengacara Fahri Hamzah telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dengan pemecatan Fahri sebagai kader PKS.

Ada tiga pimpinan PKS yang digugat. Ketiga orang itu adalah Sohibul Iman sebagai presiden partai, lalu Hidayat Nur Wahid sebagai anggota majelis tahkim dan anggotanya, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya