KPK: Kesadaran Pejabat Publik Banten Lapor Kekayaan Rendah

Hanya 19,73 persen pejabat publik Banten di tingkat eksekutif dan 34,12 persen di tingkat legislatif yang baru melaporkan harta kekayaannya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 13 Apr 2016, 08:30 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 08:30 WIB
20160229-Diskusi KPK dengan Wartawan-Jakarta-Helmi Afandi
Basaria Panjaitan memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran pejabat publik di Provinsi Banten untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih rendah.

"Bisa dilihat dari jumlah yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 19,73 persen di tingkat eksekutif dan 34,12 persen di tingkat legislatif," kata salah satu Komisioner KPK, Basaria Panjaitan, di Pendopo Gubernur Banten, Selasa 12 April 2016.


Basaria sendiri berada di Banten untuk menghadiri Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korpsuga) dan Penindakan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten. Acara ini diselenggarakan untuk mencegah kasus korupsi yang melibatkan eksekutif, legislatif, dan pihak swasta terus terulang di Bumi Jawara.

"Kami mengimbau para pimpinan daerah di Banten dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen anti korupsi, sehingga tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan bersih, tanpa korupsi, transparan, dan akuntabel," terang Basaria.

Selain KPK, acara ini juga dihadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BPKP dan LKPP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya