Liputan6.com, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hingga kini belum dikabulkan kepolisian. Surat permohonan tersebut diberikan oleh Penasehat Hukum Ivan, Supriadi Adi pada Kamis, 10 Maret 2016.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, penyidik masih mempelajari surat tersebut.
"Saya sudah terima. Permohonannya sedang dipelajari. Ada lah di suratnya (penjaminnya). Penjaminnya orang tua dan beberapa pihak lain," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Baca Juga
Krishna menerangkan posisi berkas perkara Ivan Haz saat ini ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan status pelimpahan tahap 1. Polisi pun tengah menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas perlu dilengkapi atau sudah layak untuk dibawa ke meja hijau.
"Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan. Jadi kami sedang menunggu petunjuk jaksa. Sedangkan untuk permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari dan kami komunikasikan dan laporkan kepada pimpinan," jelas Krishna.
Ivan Haz ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Mapolda Metro Jaya, Senin 29 Februari malam. Penahanan dilakukan usai penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum memeriksa Ivan, terkait dugaan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah.