Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah Komisaris Jenderal Budi Waseso berupaya merevisi Undang-undang Narkotika atau UU Nomor 35 tahun 2009. Terdapat beberapa poin yang bakal diubah dan diharapkan membuat BNN makin bertaji.
Hal itu mengemuka dari hasil rapat BNN dengan Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut BNN dan DPR sepakat untuk mengubah undang-undang yang telah berusia 7 tahun tersebut.
"Seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana revisi Undang-undang Narkotika perlu dipercepat dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas)," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2016).
Poin pertama yang dibahas adalah nomenklatur UU Nomor 35 tahun 2009 tidak semata tentang narkotika, namun, "Narkotika dan zat psikoaktif," beber Slamet.
Bahasan lain yang kiranya dapat membuat jera para bandar adalah pencabutan hak sipil.
"Selain jeratan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bandar juga diusulkan untuk dicabut hak sipilnya, misalnya hak berpolitik untuk dipilih dan memilih, sampai tidak punya hak untuk membuka rekening di bank," kata Slamet.
Lalu, mempertegas klausul penyalahguna, korban, dan pecandu. Tidak dipungkiri oleh BNN, status tersebut menjadi celah korupsi aparat dalam memproses hukum kejahatan narkotika.
"Ada kekhawatiran permainan para penyidik, penegak hukum. Khawatir dari bandar menjadi penyalahguna atau mungkin diubah menjadi korban," kata Slamet.
Selain itu, ada juga poin usulan pembentukan peradilan khusus narkotika. Menurut Slamet, dengan adanya peradilan khusus narkotika, proses penegakan hukum dapat maksimal dilakukan.
Revisi UU Narkoba, Poin-poin Ini Bikin Bandar Makin Sengsara
BNN ingin bandar tidak dapat membuka rekening bank.
diperbarui 20 Apr 2016, 11:55 WIBDiterbitkan 20 Apr 2016, 11:55 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan dua Disc Jockey (DJ) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Jakarta, (15/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 18 Desember 2024
Hari Bahasa Arab Sedunia 18 Desember, Ini Contoh Kata Serapan dari Bahasa Arab ke Bahasa Indonesia
Pemprov Jakarta Sebut Penurunan Tanah Jadi Salah Satu Penyebab Banjir Rob
UMK Gunungkidul Tetap Terendah di DIY pada 2025 meski Naik 6,5 Persen
Fakta Unik Wisata Talaga Langit Cirebon, Jembatan Kaca Hingga Museum Santet
Honorer Pemprov NTT yang Tak Lolos PPPK akan Diangkat Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya?
Kisah Menakjubkan saat Abah Guru Sekumpul Bertemu Mbah Hamid Pasuruan
Libur Nataru, BMKG Akan Terus Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Potensi Bencana Alam
Melihat Kesiapan Kostrad Menjaga Kedaulatan Negara dalam Latihan Tempur
Teori ini Sebut Alien Bisa Hidup Tanpa Planet Layak Huni
Hadapi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Pelni Tambah 3 Rute Pelayaran Batam - Belawan
Kiamat dalam Kacamata Pakar Astronomi, Begini Penjelasan Ilmiahnya