Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah Komisaris Jenderal Budi Waseso berupaya merevisi Undang-undang Narkotika atau UU Nomor 35 tahun 2009. Terdapat beberapa poin yang bakal diubah dan diharapkan membuat BNN makin bertaji.
Hal itu mengemuka dari hasil rapat BNN dengan Badan Legislatif DPR beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut BNN dan DPR sepakat untuk mengubah undang-undang yang telah berusia 7 tahun tersebut.
"Seluruh peserta rapat sepakat bahwa rencana revisi Undang-undang Narkotika perlu dipercepat dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas)," kata Kepala Humas BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, kepada Liputan6.com, Rabu (20/4/2016).
Poin pertama yang dibahas adalah nomenklatur UU Nomor 35 tahun 2009 tidak semata tentang narkotika, namun, "Narkotika dan zat psikoaktif," beber Slamet.
Bahasan lain yang kiranya dapat membuat jera para bandar adalah pencabutan hak sipil.
"Selain jeratan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bandar juga diusulkan untuk dicabut hak sipilnya, misalnya hak berpolitik untuk dipilih dan memilih, sampai tidak punya hak untuk membuka rekening di bank," kata Slamet.
Lalu, mempertegas klausul penyalahguna, korban, dan pecandu. Tidak dipungkiri oleh BNN, status tersebut menjadi celah korupsi aparat dalam memproses hukum kejahatan narkotika.
"Ada kekhawatiran permainan para penyidik, penegak hukum. Khawatir dari bandar menjadi penyalahguna atau mungkin diubah menjadi korban," kata Slamet.
Selain itu, ada juga poin usulan pembentukan peradilan khusus narkotika. Menurut Slamet, dengan adanya peradilan khusus narkotika, proses penegakan hukum dapat maksimal dilakukan.
Revisi UU Narkoba, Poin-poin Ini Bikin Bandar Makin Sengsara
BNN ingin bandar tidak dapat membuka rekening bank.
Diperbarui 20 Apr 2016, 11:55 WIBDiterbitkan 20 Apr 2016, 11:55 WIB
Badan Narkotika Nasional (BNN) menahan dua Disc Jockey (DJ) yang diduga terlibat peredaran narkotika di Jakarta, (15/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata Mudik Lebaran Lucu untuk Hiburan dan Status Medsos
Mengenal Apa itu Lailatul Qadar? Ketahui Apa Saja Keutamaannya
Menu Wajib Limbad Berlebaran di Kampung Halaman, Pilih Balik Ke Jakarta Jika Tak Tersedia
5 Style Hijab ala Aurel Hermansyah yang Cocok untuk Lebaran, Anti Boring
IHSG Berpeluang Melejit, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 27 Maret 2025
Sempat Adu Argumen, Dishub Tertibkan Sejumlah 'Pak Ogah' di Depok
Mudik Lebaran 2025, Menkes Ingatkan Pemudik Rajin Cuci Tangan agar Terhindar dari Diare
5 Rekomendasi AI Gratis yang Wajib Dicoba, Bantu Produktivitas Tanpa Biaya!
350 Kata-Kata Toko Libur Lebaran yang Informatif dan Menarik
Pernikahan Rasulullah dengan Sayyidah Aisyah Dilangsungkan di Bulan Syawal, Ini Alasannya
Ngabuburit Ekstrem ala Bocah-Bocah Surabaya, Berani Coba?
Harga Emas Tergelincir Imbas Penguatan Dolar AS, Saatnya Beli?