KPK Cecar Kepala Bappeda DKI soal Jembatan Pulau Reklamasi

Pemkab Tangerang mengusulkan revisi di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tangerang agar dibangunkan jembatan penghubung.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Apr 2016, 01:23 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 01:23 WIB
20160223-Gedung-KPK-HA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerinta Provinsi DKI, Tuty Kusumawati.

Dia kelar diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Salah satu hal yang ditanyakan penyidik KPK, kata Tuty, soal surat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait izin pembangunan jembatan penghubung dari pulau reklamasi ke Tangerang. Menurut Tuty, Pemprov DKI memang menerima surat tersebut.


"Iya yang jembatan. Terima (suratnya)," ujar Tuty di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Tuty menjelaskan, Pemkab Tangerang mengusulkan adanya revisi di Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tangerang, agar dibangunkan jembatan penghubung itu.‎ Namun, Pemprov DKI belum bisa memprosesnya, sebab itu baru rencana revisi.

"Mereka mengusulkan ada revisi untuk dibangun jembatan ke arah satu pulau di pulau reklamasi. Karena baru rencana revisi RTRW ya, jadi kita belum bisa proses," ujar Tuty.

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar diperiksa KPK, Senin 25 April 2016. Rampung diperiksa, Zaki memaparkan tentang rencana pembangunan jembatan penghubung pulau A ke Kabupaten Tangerang.

Zaki mengatakan, pihaknya belum menyetujui proposal pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Pantai Dadap, Kabupaten Tangerang dengan Pulau A hasil reklamasi itu.

Proposal pembangunan jembatan disodorkan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

"Itu proposalnya (pembangunan jembatan) belum di-approve," ujar Zaki.

Zaki menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menyetujui proposal tersebut karena punya alasan. Alasan itu, yakni karena belum mendapat balasan atas surat yang dikirim ke Pemprov DKI.

Dalam surat ke Pemprov DKI, Zaki melanjutkan, pihaknya mempertanyakan urgensi dari pembangunan jembatan penghubung tersebut. Dia tidak ingin, nantinya jembatan penghubung yang dibangun itu tidak dapat digunakan masyarakat Kabupaten Tangerang.

KPK Terus Usut

KPK memastikan, kasus ini tak berhenti dengan penetapan 3 orang tersangka. KPK membuka sinyal mengarahkan bidikan ke pihak lain yang ditengarai kuat turut terlibat.

"Khusus reklamasi memang akan diperiksa semuanya," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26 April 2016.

Akan tetapi, Syarief memberi garis bawah terkait semua yang berkaitan dengan kasus ini. KPK hanya akan menyikat jika ditemukan adanya unsur dugaan korupsi.

Menurut Syarief, apa pun terkait dengan reklamasi, misalnya yang berhubungan dengan penyalahgunaan izin prinsip, menyalahi peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan, melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup, Amdal yang belum selesai, sudah ada pembangunan atau belum, atau belum adanya IMB, KPK tidak akan bisa masuk jika tidak ada unsur korupsi di dalamnya.

"Itu kementerian dan lembaga lain yang punya kewenangan. Tapi kalau didapat unsur korupsinya, maka KPK akan melakukan pengembangan dan mempelajarinya dengan teliti. Kami hanya pelajari korupsinya," kata Syarief.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya