Bersama, Menjegal Kejahatan Seksual

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual didesak untuk masuk Prolegnas 2016 karena semakin meningkat dan beragam bentuk kejahatan seksual

oleh Rina Nurjanah diperbarui 11 Mei 2016, 14:47 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 14:47 WIB
Menjegal Kekerasan Seksual (Liputan6.com/Triyasni)
Menjegal Kekerasan Seksual (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Kasus YY yang begitu tragis dan mengiris sepertinya menjadi lonceng yang membunyikan tanda segera diperlukannya payung hukum tindak kejahatan seksual. Terlebih jika melihat data peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, termasuk anak laki-laki, yang setiap tahunnya meningkat.

Ada sekitar 15 bentuk kejahatan seksual yang dicatat oleh Komnas Perempuan, yakni perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi, tradisi bernuansa seksual yang diskriminatif dan kontrol seksual.

Namun perundang-undangan yang dimiliki masih terbatas untuk mampu menindak-pidana bentuk kekerasan seksual bahkan belum mampu mengakomodir hak-hak korban. Untuk itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diusulkan untuk masuk Prolegnas 2016 agar segera dibahas dan disahkan. 

Simak infografis di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya :

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya