Jokowi Bahas Hukuman Pejahat Seksual di Istana

Jokowi tak mau peristiwa nahas yang dialami Yuyun terulang pada anak-anak lainnya.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 11 Mei 2016, 15:01 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 15:01 WIB
20160426-Sensus-Ekonomi-Jakarta-Jokowi-FF
Presiden Jokowi memberikan pidato saat peresmian Pencanangan SE 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah menyampaikan amarahnya kepada pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun. Gadis berusia 14 tahun itu meninggal sia-sia setelah kehormatannya direnggut dan dibunuh 14 ABG mabuk.

Tak mau peristiwa nahas itu terulang pada gadis-gadis lain, Jokowi hari ini menggelar rapat terbatas membahas aturan untuk mencegah kejahatan asusila.

Dia menyampaikan bahwa cara-cara pencegahan terhadap aksi kejahatan seksual harus dilakukan dengan cara-cara yang tidak biasa.
‎
"Seperti sudah kemarin saya sampaikan, kejahatan seksual terhadap anak sudah kita nyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Oleh sebab itu, penanganan di semua kementerian dan lembaga juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. Sikap dan tindakan kita pun juga harus ekstra luar biasa," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
‎

Dalam rapat terbatas kali ini, Jokowi membahas apa saja langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait dalam mengambil tindakan ekstra luar biasa seperti yang ia maksud.

"Kemarin juga sudah saya perintahkan kepada Jaksa Agung, Kapolri untuk menangani kasus-kasus kejahatan luar biasa ini dengan cepat dan sesuai dengan aturan. Dan  pastikan anak-anak kita mendapat perlindungan. Berikan layanan pengaduan yang gampang diakses dengan mudah," ucap dia.

Jokowi juga meminta kepolisian untuk bertindak cepat dalam merespon aduan masyarakat terkait tindak kejahatan seksual. Selain itu, perlindungan serta penanganan trauma terhadap anak yang menjadi korban juga harus dilakukan secara maksimal. ‎

"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut degan hukuman yang seberat-beratnya. Dan juga layanan pendampingan dan rehabilitasi korban harus dilakukan dari kementerian yang terkait," tegas Jokowi.

Mengenai pemberian sanksi bagi para predator anak, Jokowi juga mengingatkan agar secepatnya landasan hukum pemberatan segera diselesaikan.

"Juga aksi untuk pencegahan juga harus dilakukan lebih gencar, lebih intensif dan masif sehingga semua kementerian harus bergerak terpadu. Dan saya minta agar payung hukum ini bisa diproses secepatnya," pungkas Jokowi. ‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya