Kadis Tata Kota: Penertiban Hanya di Bantaran Kali Luar Batang

Spekulasi yang mencuat, kawasan Luar Batang ditertibkan untuk pembangunan aparteman dan mal.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 13 Mei 2016, 19:21 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 19:21 WIB
20160513-Luar Batang
Peta zonasi kawasan Luar Batang, Jakarta Utara. (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Warga Luar Batang mengaku tak segan melakukan perlawanan jika pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merevitalisasi kawasan Luar Batang. Spekulasi yang mencuat, di tempat tersebut akan dibangun apartemen dan mal.

Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara Marbin Hutahulu menuturkan, saat ini pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta masih mendalami dan menyusun rencana proses rancang bangun terkait revitalisasi kawasan Luar Batang.

Menurut Marbin, penyusunan itu sudah tertera dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Di peta zonasi, wilayah Kampung Luar Batang sebagian besar diwarnai kuning.

"Di sana (Luar Batang) itu diperuntukkan kawasan permukiman dan perumahan. Itu yang direncanakan Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Utara," kata Marbin di Jakarta Utara, Jumat (13/5/2016).

 

Dia menegaskan, tidak semua rumah di kawasan Luar Batang dieksekusi. Pernyataan ini sekaligus  untuk membantah rumor yang berkembang bahwa seluruh bangunan di Luar Batang akan diratakan, kecuali Masjid Keramat Luar Batang.

"Siapa yang bilang kalau Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan seluruh bangunan di sana, kecuali Masjid Kramat Luar Batang? Siapa yang bilang seperti itu? Apa memiliki dasar atas ucapannya tersebut," ucap Marbin.

Dalam rencana yang disusun pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta, disebutkan hanya menertibkan bangunan di atas tanggul Kali Pakin dan lokasi antara wilayah Masjid Kramat Luar Batang dengan Museum Bahari Sunda Kelapa. Hal itu dilakukan agar Jakarta Utara tak lagi diterjang banjir rob.

"Penertiban hanya bangunan yang berdiri di bantaran tanggul dan kali. Bukan yang di perumahan atau yang ada di tengah sekitar Masjid Kramat Luar Batang. Itu kan masuknya normalisasi kali. Sementara, tanggul untuk kepentingan masyarakat DKI Jakarta, supaya tidak tergenang banjir rob," terang Marbin.

Gambar Zonasi

Zonasi Gambar 13 A menunjukkan rencana pembangunan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Perda itu sudah disahkan saat Joko Widodo atau Jokowi menjabat sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

"Wilayah Kampung Luar Batang itu dalam peta zonasi berwarna kuning. Warna itu ditunjukkan dalam Tabel Rencana Pola Ruang Kota Jakarta Utara, Kampung Luar Batang masuk dalam Blok 5," ujar Marbin.

Warna Kuning yang ditunjukkan dalam Tabel Rencana Pola Ruang Kota Jakarta Utara, Kampung Luar Batang masuk dalam Blok V yang mencakup:

- Sub Zona Perumahan Kampung (R1): Kelompok rumah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan yang dilestarikan atau dipertahankan. Hal itu dikarenakan mempunyai ciri khas dan bersejarah, serta merupakan bagian dari kota DKI Jakarta.

- Sub Zona Rumah Sangat Kecil (R2): Hunian dengan luas persil lebih kecil atau sama dengan dari 60 meter persegi dengan tipe bangunan deret.

- Sub Zona Rumah Kecil (R3): Hunian dengan luas persil lebih besar dari 60 meter persegi sampai dengan 150 meter persegi dengan tipe bangunan deret.

- Sub Zona Rumah Sedang (R4): Hunian dengan luas persil lebih besar dari 150 meter persegi sampai dengan 350 meter persegi dengan tipe bangunan deret.

- Sub Zona Rumah Besar (R5): Hunian dengan luas persil lebih besar dari 350 meter persegi dengan tipe bangunan kopel.

- Sub Zona Rumah Flat (R6): Hunian beserta fasilitasnya dengan ketinggian maksimal 4 lantai dengan tipe bangunan kopel.

"Itu juga didasarkan dari aturan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2030," tambah Marbin.

Dilihat dari peta tersebut, Kampung Luar Batang dikelilingi berbagai zona untuk peruntukan sebagai berikut:

- Sisi Selatan: Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), Sub Zona Perkantoran (K1), Sub Zona Perdagangan dan Jasa (K2)

- Sisi Barat: Sub Zona Perkantoran (K1), Sub Zona Perdagangan dan Jasa (K2)

- Sisi Utara: Sub Zona Campuran (C1), Sub Zona Perkantoran (K1), Sub Zona Perdagangan dan Jasa (K2), Sub Zona Pelayanan Umum dan Sosial yang mencakup: Sub Zona Prasarana Pendidikan (S1), Sub Zona Prasarana Kesehatan (S2), Sub Zona Prasarana Ibadah (S3), Sub Zona Prasarana Sosial Budaya (S4), Sub Zona Prasarana Rekreasi dan Olah Raga (S5), Sub Zona Prasarana Pelayanan Umum (S6), Sub Zona Prasarana Terminal (S7).

Sementara di Sisi Timur, yakni Kali Pakin dan Laut Teluk Jakarta yang merupakan bagian dari Sub Zona Terbuka Biru (B1).

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara Wahyu Haryadi hingga kini belum merespons, baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya