Kapolri: Polisi Aniaya Polwan Cantik Sudah Diproses Hukum

Bripda MS, Polwan yang dianiaya pernah bertugas di Kota Bogor sebagai anggota seksi Propam Polres Bogor Kota.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Mei 2016, 16:25 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 16:25 WIB
20160524-Pembukaan-Pertemuan-SOMTC-Jakarta-Badrodin-Haiti-FF
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti tiba untuk menghadiri pembukaan SOMTC ASEAN di Jakarta, Selasa (24/5). SOMTC adalah forum kerja sama kepolisian seluruh negara anggota ASEAN yang membahas isu strategis Asia Tenggara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan pihaknya telah memproses hukum Kombes BH, pamen Polda Jawa Barat yang diduga menganiaya Bripda MS, anggota Polwan.

"Sudah diproses hukum," tegas Badrodin di sela-sela acara Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC), Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/5/2016).

Tetapi Badrodin enggan menjelas secara rinci sanksi yang diberikan pihaknya kepada Kombes BH. Yang pasti, terang dia, sanksi tegas sesuai ketentuan akan diberikan kepada anggota Polri yang melanggar aturan hukum.

"Ya sama, semua polisi harus taat hukum siapapun yg melanggar hukum, disiplin kode etik atau pidana proses sesuai ketentuan," Badrodin menandaskan.

Kasus penganiayaan terhadap Bripda MS anggota Polwan cantik yang diduga dilakukan perwira menengah Polda Jabar Kombes BH mencuat ke publik. MS sebelumnya bertugas sebagai anggota seksi Propam Polres Bogor Kota. Namun Polwan cantik itu dipindah ke Mabes Polri.

Kapolres Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Andi Herindra saat dikonfirmasi membenarkan Bripda MS pernah bertugas di Kota Bogor sebagai anggota seksi Propam Polres Bogor Kota.

"Ya yang bersangkutan sudah pindah ke Mabes," kata Andi melalui layanan blackberry messenger.

Namun Andi tidak menyebutkan secara gamblang kapan Polwan MS dipindah ke Mabes Polri. Menurut dia, kasus penganiayaan yang menimpa polwan itu terjadi di Jakarta, setelah pindah tugas. "TKP (tempat kejadian perkara) nya di Jakarta," kata Andi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya