Ketika Kurir Sabu Transaksi Narkoba di SPBU

Saat polisi menggeledah pria 33 tahun itu, dari kantong jaketnya ditemukan bungkusan berisi sabu seberat 50 gram.

oleh Muslim AR diperbarui 25 Mei 2016, 18:10 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 18:10 WIB
Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Tidak hanya di lokasi sepi, para pengedar narkoba kini sudah berani terang-terangan bertransaksi di tempat publik. Seperti kurir sabu berinisial RJ, yang diduga kerap bertransaksi dengan pelanggannya di SPBU kawasan Meruya, Jakarta Barat.

"Kami dapat laporan, ada lelaki inisial RJ bawa sabu, anggota langsung mengintai dan menangkap pelaku," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto kepada Liputan6.com, Rabu (25/5/2016).

Saat polisi menggeledah pria 33 tahun itu, dari kantong jaketnya ditemukan bungkusan berisi barang haram tersebut.

"Sabu kelas satu, beratnya 50 gram," kata Suhermanto.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari pengintaian selama beberapa hari, di kawasan yang disebut-sebut sering dijumpai ada aktivitas mencurigakan.


"Petugas segera melakukan observasi dan pemetaan di SPBU Meruya. Setelah mengumpulkan informasi, kami langsung menempatkan beberapa anggota di titik strategis SPBU," kata Suhermanto.

Saat pengintaian pada Selasa 24 Mei 2016 tengah malam, polisi melihat RJ berhenti di SPBU, seperti menunggu seseorang. Polisi pun segera menyergap.

"Lihat gerak yang mencurigakan, petugas langsung menangkap dan menggeledah RJ. Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika jenis sabu 50 gram yang disimpan RJ dalam kantong jaketnya," papar Suhermanto.

Setelah penemuan sabu itu, RJ langsung digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut. RJ dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. "Kami masih melakukan pengembangan," pungkas Suhermanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya