Menteri Yuddy: Hukuman Mati Layak Diterapkan Penjahat Seksual

Menurut dia, selama ini hukuman yang diberikan kepada para penjahat seksual terlalu ringan.

oleh Panji Prayitno diperbarui 29 Mei 2016, 17:01 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2016, 17:01 WIB
20151102-Yuddy Chrisandi
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisandi memimpin rapat interent di Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Senin (2/11/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Cirebon - Polemik hukuman tambahan bagi para penjahat seksual di Indonesia terus bergulir. Terlebih setelah Presiden Jokowi menegaskan hukuman kebiri kimia bagi penjahat tersebut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi menilai hukuman yang pantas bagi penjahat seksual bukan hanya kebiri, namun hukuman mati juga bisa diterapkan.

"Sebab, hukuman tersebut layak diterapkan di Indonesia sebagai efek jera bagi pelaku," ujar Yuddy usai menghadiri Haul dan Milad 2016 di Pondok Pesantren Nuurusshiddiiq, Sabtu 28 Mei 2016 malam.

Menurut dia, selama ini hukuman yang diberikan kepada para penjahat seksual terlalu ringan. Jadi dia menilai sangat tepat kalau hukuman kebiri dan hukuman mati diterapkan bagi mereka.

"Tanpa membutuhkan waktu yang lama. Hukuman itu akan segera diterapkan mengingat kejadian pelecehan seksual di Indonesia terjadi secara berturut -turut. Karena itu, Perppu akan segera dikeluarkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelecehan seksual," jelas dia.

Dia menegaskan, dengan adanya Perppu ini diharapkan pihak kepolisian dapat ikut mendorong memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Tentunya, hukuman tersebut dengan ada batasan minimum penjara plus kebiri dan maksimalnya hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual.

"Kejahatan seksual yang layak dijatuhi hukuman mati itu adalah ketika sudah memperkosa, kemudian membunuh korban. Maka ini yang disebut layak dihukum mati. Jadi hukuman itu, harus benar-benar diterapkan," ujar Yuddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya