Jaksa Agung Akui Perlu Dana Eksekusi Yayasan Supersemar

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, dana itu amat diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jun 2016, 17:32 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2016, 17:32 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tak menampik pihaknya kekurangan dana untuk mengeksekusi aset Yayasan Supersemar. Menurut dia, dana itu amat diperlukan untuk melaksanakan eksekusi.

"Dana itu nampaknya sangat diperlukan dan penting, karena permintaan pengadilan yang memiliki kapasitas untuk melaksanakan putusan," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Prasetyo menambahkan pihaknya saat ini tengah berupaya membicarakan masalah tersebut kepada pemerintah. Diharapkan, pemerintah dapat membantu Kejaksaan Agung.

"Kita akan coba untuk menjelaskan dan menceritakan kepada pihak yang memiliki kapasitas untuk bisa memberi bantuan dana itu," ucap Prasetyo.

Eksekusi aset Yayasan Supersemar hingga kini belum juga dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Mahkamah Agung sudah memerintahkan Kejaksaan Agung lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi aset yayasan tersebut.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi mengakui ada sejumlah kendala untuk eksekusi. Satu di antaranya adalah ketiadaan biaya. Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan seluruh rincian aset Supersemar yang siap dieksekusi saat ini.

"Estimasinya dibutuhkan biaya sebesar Rp 2,5 miliar untuk mengeksekusi sita aset itu, tapi tak ada dana yang dipegang Jamdatun," kata Bambang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 30 Mei 2016.

Bambang menambahkan pihaknya sudah mengajukan biaya eksekusi tersebut ke dalam pagu APBNP 2016. Opsi lain adalah dengan meminta biaya langsung ke pemerintah melalui Kementerian Keuangan.

Menurut Bambang, permintaan biaya langsung ke pemerintah diperbolehkan karena Kejagung memiliki posisi sebagai jaksa pengacara negara (JPN) dalam perkara Supersemar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya