Jelang Piala Euro 2016, 2 Bandar Judi Online di Jakarta Dibekuk

Selama 2,5 tahun menyelenggarakan judi online, Hendrik mendapatkan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan. ‎

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jun 2016, 13:18 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 13:18 WIB
Dalami Kasus Judi Online, Atasan 2 Polisi Polda Jabar Dikorek
(suara.com)

Liputan6.com, Jakarta - Jelang turnamen sepak bola Piala Eropa 2016, jajaran Polda Metro Jaya gencar melakukan razia perjudian, baik secara online maupun konvensional. Dalam waktu cepat, polisi berhasil membekuk 2 orang yang diduga kuat sebagai bandar judi online bola.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, 2 orang tersangka yakni Hendrik (23) dan Tjong (61) ditangkap di lokasi yang berbeda. Keduanya merupakan agen di salah satu situs judi online ternama di Indonesia.

"Kami amankan tersangka Hendrik di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat, sedangkan Tjong di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka ini melakukan judi online bola melalui situs 'sb sekian sekian dot com'," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6/2016).

Budi menjelaskan, penangkapan tersebut, bermula dari laporan warga yang resah dengan adanya praktik judi online di wilayahnya. Kedua pelaku kemudian diringkus dalam operasi pekat, Rabu 8 Juni 2016 kemarin.

"Dan akhirnya mereka kami bekuk. Keduanya mengaku menyelenggarakan judi bola online sejak Januari 2014 lalu," papar dia.

Selama 2,5 tahun beroperasi, Hendrik mengaku mendapatkan omzet mencapai Rp 100 juta per bulan. ‎Sementara Tjong memperoleh omzet sebesar Rp 30 juta per bulan.

‎Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 unit laptop, 2 buah token key ‎BCA, 1 unit handphone, 2 kartu ATM, dan 1 buku tabungan.

"Keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Budi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya