Pengacara: La Nyalla Keberatan atas Status Tersangka

Hal itu disampaikan pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid usai mendampingi kliennya diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Jatim.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jun 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 18:50 WIB
20160531- La Nyalla Tolak Berkas Penahan-Jakarta- Helmi Afandi
Mantan Ketum PSSI La Nyalla Mattaliliti usai menjalani pemeriksaan di di Kejagung, Jakarta pada Selasa (31/5). La Nyalla menolak menandatangi berkas penahanannya (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti mengaku keberatan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan pengacara La Nyalla, Fahmi Bahmid usai mendampingi kliennya diperiksa oleh jaksa penyidik Kejati Jatim.

"Jadi bukan diam, tapi menyatakan keberatan ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Fahmi menambahkan, status tersangka yang dialamatkan kepada La Nyalla tidak sah. Sebab sudah dua kali Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Jatim kalah di praperadilan.

"Dari 37 pertanyaan TPPU dan 24 pertanyaan untuk korupsi, semuanya jawabannya hanya satu (keberatan menjawab)," Fahmi menegaskan.

Pengacara La Nyalla lainnya, Aristo Pangaribuan menuturkan jaksa penyidik sama sekali tidak mempertanyakan tentang temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya transaksi mencurigakan ke rekening pribadi La Nyalla serta istri dan anaknya.

"Kalau PPATK melihat rekening secara keseluruhan dan tidak menyatakan ini ada tindak pidananya. Hanya sirkulasi. Audit BPK kan hibah Rp 48 miliar, yang dicurigai Rp 26 miliar. Pemeriksaan fokus ke sana," kata Aristo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya