Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
‎"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddi Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (10/6/2016).
Pemeriksaan ini adalah kali keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi selalu irit bicara. Dia bahkan membantah terlibat dalam perkara suap ini.
Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.
Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat tangkap tangan, KPK menemukan Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
KPK sudah mencegah beberapa orang lain ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.
KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi
Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.
Diperbarui 10 Jun 2016, 11:31 WIBDiterbitkan 10 Jun 2016, 11:31 WIB
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jika Tes DNA Terbukti Ayah Biologis, Apakah Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Anak Lisa Mariana? Perspektif Hukum Islam
Polisi Pencabul Anak di Sikka NTT Dipecat
Bertemu Raja Abdullah II, Prabowo: Indonesia-Yordania Negara Terdepan Membela Rakyat Palestina
Evaluasi Masa Libur Lebaran 2025 di Jabar, Ini yang Disorot
Teleskop James Webb Abadikan Momen Planet Tabrak Bintangnya Sendiri
Jika Palestina Merdeka, Benarkah Tanda Kiamat Sudah Dekat? Simak Kata Habib Hasan bin Ismail al Muhdor
2,4 Juta Porsi Makan Disiapkan untuk Jemaah Indonesia Selama Puncak Haji
Skuad Indonesia di Piala Sudirman 2025 Gabungan Pemain Senior dan Muda, Ini Penjelasan PBSI
5 Kiper yang Bisa Gantikan Andre Onana di Manchester United
Babak Baru Isu Ijazah Palsu Jokowi
ISI Surakarta Buka Perkuliahan di Banyuwangi, Etnomusikologi dan Tari Jadi Prodi Pertama
Ada 1,7 Juta Lowongan Kerja di 100 Negara, SDM Indonesia Siap Kuasai Dunia?