KPK Kembali Periksa Sekretaris MA Nurhadi

Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Jun 2016, 11:31 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2016, 11:31 WIB
20160524- Sekretaris Mahkamah Agung MA Nurhadi Abdurrachman-KPK-Jakarta-Helmi Afandi
Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). Nurhadi berusaha menerobos kerumunan wartawan yang menghadangnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddi Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (10/6/2016).

Pemeriksaan ini adalah kali keempat bagi Nurhadi pada kasus tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Nurhadi selalu irit bicara. Dia bahkan membantah terlibat dalam perkara suap ini.

Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Tak hanya itu, kantornya di MA dan kediamannya telah digeledah KPK. Dari penggeledahan itu, ditemukan uang Rp1,7 miliar dengan pecahan yang berbeda.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat tangkap tangan, KPK menemukan Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

KPK sudah mencegah beberapa orang lain ke luar negeri. Yakni Sekretaris MA Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya