Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membantah kabar yang beredar, bahwa jajarannya melakukan kesepakatan dengan pemerintah Australia, terkait ancaman hukuman mati Jessica Kumala Wongso. Â
Bantahan ini menyusul beredarnya kabar pemerintah Australia mengizinkan Polri menyelidiki kehidupan Jessica, selama dia tinggal di Negeri Kangguru itu, dengan syarat perempuan 28 tahun itu tak dihukum mati.
"Enggak ada, enggak ada itu (kesepakatan dengan Australia soal hukuman mati Jessica)," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat 3 Juni 2016.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, penyidik Unit I Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah bekerja profesional dalam mengumpulkan fakta-fakta kehidupan Jessica selama tinggal Australia.
Baca Juga
"Kami kan profesional mencari data dan fakta-fakta itu, jadi itulah yang kami masukan dalam berkas, itu saja," tegas dia.
Media online Australia, Sydney Morning Herald (SMH) menulis artikel tentang Jessica Kumala Wongso, tersangka tunggal pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
Media tesebut menyebutkan, Jessica Wongso tidak akan dihukum mati, karena adanya kesepakatan antara aparat penegak hukum Indonesia dengan Australia. Sebab, ia tercatat sebagai penduduk tetap di sana.
Sistem hukum di Australia tak mengenal hukuman mati, karena dinilai melanggar HAM. Sebaliknya, Jessica terjerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati.
"Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada Pemerintah Australia, bahwa hukuman mati tidak akan dituntut atau diterapkan dalam dugaan pembunuhan itu," ujar juru bicara Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan.