Polisi Tangkap Tangan 2 Pemalsu Faktur Kendaraan di Depok

Kedua pelaku tertangkap tangan saat tengah mencetak faktur palsu di Depok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 12 Jun 2016, 01:19 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2016, 01:19 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsu faktur kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus dua pembuat faktur palsu bernama Dodi alias Ricky (27) dan Akto alias Menyeng (33).

Kedua pelaku tertangkap tangan saat tengah mencetak faktur palsu di Jalan Pekapuran, ‎Gang Dongkal, Nomor 45, Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka tak bisa mengelak saat polisi datang menjemputnya.

"Kita tangkap pukul 13.30 WIB tadi. Saat ditangkap, tersangka sedang mengetik dan mencetak faktur palsu di TKP," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Penangkapan tersebut, kata Herry, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik pemalsuan faktur kendaraan bermotor.‎ Para pelanggan biasanya bertransaksi melalui pesan singkat atau telepon.

"Pemesan harus menyertakan data kendaraan yang akan dibuatkan fakturnya," tutur dia.

‎Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa seperangkat komputer‎, 1 unit laptop, 2 unit printer, 2 unit ponsel, 1 bendel kertas foto, 2 kardus kertas karbon, 2 bendel blanko kosong faktur kendaraan, dan 15 stempel berbagai merek perusahaan mobil.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

‎"Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang belum tertangkap," ucap Herry.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya