Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan menghadapi persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 15 Juni 2016. Sedianya, Jessica akan mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat Dakwaan Jessica diduga bocor ke publik. Surat dakwaan itu bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Kepala Humas Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo Yahya mengatakan, surat dakwaan itu sudah sesuai hasil berkas perkara dari kepolisian. Di mana Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Dakwaannya ya sesuai dari polisi, pembunuhan berencana," kata Waluyo kepada Liputan6.com belum lama ini.
Dari dokumen surat dakwaan yang didapat Liputan6.com disebutkan, Jessica didakwa dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakata Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan I Wayan Mirna Salihin oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, pada 29 Januari 2016.
Berkas perkara Jessica sempat empat kali ditolak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga akhirnya diterima pada 25 Mei 2016.
Penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat 27 Mei 2016, untuk masuk ke penuntutan atau tahap dua.
Kejaksaan lalu menitipkan Jessica di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 20 hari, sambil menunggu persidangan.
Wayan Mirna Salihin tewas setelah minum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari lalu.
Diduga, kopi tersebut mengandung racun sianida. Saat meminum kopi, Mirna ditemani dua temannya, Jessica wongso dan Hani Juwita Boon.
Surat Dakwaan Bocor, Jessica Didakwa Rencanakan Pembunuhan Mirna
Surat dakwaan Jessica Wongso itu bernomor register PDM-203/JKT.PST/05/2016.
Diperbarui 15 Jun 2016, 00:59 WIBDiterbitkan 15 Jun 2016, 00:59 WIB
Sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Miran Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan berlangsung Rabu besok.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Warna Kucing dan Mitosnya, Lebih dari Sekadar Lucu
Polisi Amankan Jukir Liar di Tanah Abang yang Patok Tarif Rp60 Ribu
Inter Milan Ungguli Barcelona dalam Perburuan Striker Ganas Kanada
Pengusaha Mebel Cirebon Merana Akibat Kebijakan Tarif Trump, Ini Permintaan HIMKI kepada Pemerintah
Mantan Kades Jadi Buronan Polisi Indragiri Hilir, Larikan Dana Desa Rp1,3 Miliar
Pentingnya USG Kehamilan untuk Memantau Kesehatan Ibu dan Janin
7 Jenis Ikan yang Dipercaya Bawa Hoki, Mitos atau Fakta?
7 Orang Diduga Mata Elang Ditangkap di Cileunyi Bandung, 25 Motor Disita
Arogan Minta Paksa Saldo DANA Gratis hingga Viral, Pria di Medan Tertunduk Lesu Ditangkap Polisi
Final Four PLN Mobile Proliga 2025 Dibuka Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN, Duel 2 Peraih Medali Emas Olimpiade
Jokowi Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu
Awalnya Assalamualaikum.. Terus Terpesona Berujung Selingkuh, Blok Sekarang Juga Kata Buya Yahya