Liputan6.com, Jakarta - Petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap pria kebangsaan Sudan. Warga negara asing tersebut dianggap telah melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia dan diduga menyekap gadis di bawah umur selama kurang lebih 10 jam.
Kepala Imigrasi Kelas II, Dudi Iskandar, mengatakan, M (42) ditangkap pada Selasa 14 Juni 2016 di rumah kontrakannya RT 01 RW 03 kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas pria tersebut. Kemudian petugas Timpora tingkat kecamatan langsung menyambangi rumah pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati warga negara Sudan tersebut telah overstay selama lebih 2 tahun. Ia bekerja tanpa izin dan terlapor juga memiliki kartu pencari suaka yang dikeluarkan UNCHR pada Januari 2016.
"Terlapor mengaku sudah mengontrak selama 5 bulan dengan bekerja di pabrik arang yang tak jauh dari lokasi rumahnya," kata Dudi di Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Jumat (17/6/2016).
Selain itu, tambah Dudi, M diduga telah melakukan penyekapan terhadap N (14) yang merupakan anak dari pembantu atasannya tempat ia bekerja.
"Terlapor mengaku menyekap dengan mengunci dari luar. Sebelum disekap, terlapor mengiming-imingi D ibunda dari M dengan membiayai sekolah anaknya dan mencukupi segala kebutuhan keluarga," ujar dia.
Pelaku kini ditahan di Kantor Imigrasi Depok atas dugaan melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 78 ayat 3 nomor 5 tentang kemigrasian. Pihaknya, juga akan terus menyelidiki apakah pelaku telah melakukan tindakan kriminal.
"Kita akan dalami kasus ini apakah ada tindak asusila yang dilakukan pelaku dan kita kordinasi dengan kepolisian untuk menyelidikinya. Kita akan arahkan ke ranah hukum," Dudi memungkas.
Sekap Gadis di Bawah Umur, WN Sudan Ditangkap Imigrasi Depok
Petugas Imigrasi Kelas II Kota Depok menangkap seorang pria kebangsaan Sudan.
Diperbarui 17 Jun 2016, 18:59 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 18:59 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Arti Definisi: Panduan Lengkap untuk Memahami Makna dan Penggunaannya
Gaya Santun Karina aespa Berbalut Gaun Prada, Dugaan Body Makeup Kembali Mencuat
Kirim Barang Pakai Kereta Api Lebih Merah selama Ramadan 2025
Sumut United FC Jadi Juara PNM Liga Nusantara, Ini Daftar Lengkap Klub yang Promosi
Menikmati Pagi Awal Ramadan dengan Keindahan Danau Perintis Bone Bolango
IHSG Merosot hingga Akhir Februari 2025, Bagaimana Prospeknya?
Negara dengan Durasi Puasa Ramadan Terlama di Dunia
Pakistan Pertimbangkan Dewan Kripto Nasional, Siap Legalkan Mata Uang Digital?
1 Maret 1964: Tragedi Pesawat Paradise 901A Jatuh Akibat Tabrak Gunung di Genoa Peak, Tak Ada yang Selamat
Arti Orientasi: Memahami Konsep dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Arti OVT: Memahami Konsep Onvoltooid Verleden Tijd dalam Bahasa Belanda
Tata Cara Sholat Tahajud di Bulan Ramadhan, Bolehkah Dikerjakan setelah Witir? Buya Yahya Menjawab