Liputan6.com, Jakarta - Ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan anaknya. Selain Darmawan, saksi yang dimintai keterangannya hari ini adalah saudari kembar Mirna, I Made Sandy Salihin dan suami Mirna, Arif Soemarko.
Darmawan bersaksi selama kurang lebih 2 jam 15 menit di hadapan tim majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kisworo.
Di tengah kesaksian, Kisworo mengingatkan Darmawan tentang Pasal 242 KUHP yang berbunyi ancaman hukuman 7 tahun penjara terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu. Hal tersebut karena pernyataan Darmawan yang berubah-ubah.
"Saudara saksi, saudara sudah disumpah untuk memberikan keterangan sejujur-jujurnya. Keterangan dalam Pasal 242 KUHP disebutkan jika bersumpah palsu dapat diancam 7 tahun penjara. Karena itu yang saudara sampaikan harus benar-benar yang saudara lihat, rasakan dan dengar," kata Kisworo di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Darmawan mengangguk-angguk mendengarkan teguran hakim dan menjawab singkat, "Pasti."
Selama mengikuti persidangan, beberapa kali keterangan Darmawan berubah. Pertama, Darmawan mengatakan tahu Mirna meninggal saat ia sedang berkendara di kawasan Ancol. Setelah dipertegas oleh pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawan mengatakan saat itu ia berkendara di Tomang.
Kedua, Darmawan mengaku sudah menaruh curiga kepada Jessica sejak pertama kali bertemu karena Jessica berperilaku aneh. Pura-pura asma dan dengan tenang mengelus-elus pipi jasad Mirna yang sudah terbujur kaku.
Setelah itu Darmawan mengatakan tidak menaruh rasa curiga di awal kematian Mirna kepada Jessica Wongso. Bahkan ia mengucap sayang kepada Jessica.
"Saya sayang Jessica. Tetapi setelah saya lihat (rekaman) CCTV, sudah benar-benar terrible," ungkap Darmawan.
Selanjutnya, Darmawan mengatakan Jessica tidak menunjukkan rasa simpatinya atas kepergian Mirna, karena sama sekali tidak hadir di rumah duka hingga pemakaman Mirna. Saat dipertegas penasihat hukum Jessica, Dami, Darmawan meralat keterangannya
"Dia datang ke rumah duka, sekitar 15 menitlah," ucap Darmawan.
Jessica yang berada di barisan meja pengacara, sesekali tertawa.
Ditanyai apakah keterangannya berubah-ubah karena grogi, Darmawan membantah. "Saya tidak grogi. Biasa saja."