Liputan6.com, Jakarta Kerja Satuan Petugas (Satgas) penanggulangan vaksin palsu yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinilai lambat karena kurang tanggap menjalankan rekomendasi Komisi IX DPR. Rekomendasi itu salah satunya adalah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait vaksin palsu. Khususnya kepada orangtua korban vaksin palsu.
"Kementerian Kesehatan saya kira bekerja agak lambat. Hari ini baru mau menurunkan timnya ke 14 rumah sakit," singgung anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay saat diskusi mingguan bertema 'Jalur Hitam Vaksin Palsu', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Ia menyesalkan para orangtua yang anaknya menerima vaksin palsu, justru mendapatkan penjelasan dari rumah sakit. Saleh khawatir, jika dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit dan bukan oleh Satgas yang sebenarnya, akan timbul polemik baru.
"Semestinya mereka sudah punya planning jelas dan perencanaan yang jelas," ucap dia.
Saleh meminta Satgas menurunkan timnya ke 14 rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, dan memberi penjelasan langsung ke masyarakat terkait dampak vaksin palsu.
"Pemerintah yang harusnya hadir di situ dan Bareskrim juga menjelaskan. Saya berharap Bareskrim juga untuk tetap mengawal lagi," pungkas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, mulai hari ini 5 tim Satgas Penanganan Vaksin Palsu akan diturunkan untuk mendatangi 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
Dikarenakan sedikitnya tim yang turun ke lapangan, Maura pun tak berjanji kalau hari ini dapat selesai.
"Kita siap untuk melakukan itu (pengecekan ke RS), hari ini mulai bisa kita lakukan. Ada 5 tim dari Kemenkes yang akan ke rumah sakit," ujar Maura.
Anggota DPR Ini Sebut Menkes Lamban Tangani Kasus Vaksin Palsu
Seharusnya Satgas langsung memberikan penjelasan kepada pasien di 14 rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
diperbarui 16 Jul 2016, 15:37 WIBDiterbitkan 16 Jul 2016, 15:37 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay saat diskusi 'Kebiri dan Hukuman Mati', Jakarta, Kamis (12/5). Hukuman kebiri jadi salah satu opsi pemerintah dalam mencanangkan Perppu soal perlindungan kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mitsubishi Pamer Mitsubishi Xforce Terbaru Harga Rp 400 Jutaan di GJAW 2024
Mengenal Paslon Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024, Berikut Profilnya
Resep Ayam Bakar Rumahan yang Mudah dan Lezat, Coba Juga 5 Variasinya
Dilatih Ruben Amorim, Manchester United Bakal Kembalikan Pemain yang Pernah Dikorbankan
Top 3 News: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Kunjungan Kerja ke Enam Negara
Zelenskyy: Ukraina Perlu Pertahanan Udara Lebih Kuat Pasca Serangan Drone Rusia
6 Fakta Menarik Gunung Wolobobo di Kota Bajawa NTT yang Berhadapan Langsung Gunung Inerie dan Laut Sawu
6 Film dan Series Baifern Pimchanok yang Tayang di Vidio, Terbaru Ada Thicha
Apa Itu Chemoport Adalah: Panduan Lengkap Alat Bantu Kemoterapi
Cyberpunk Adalah: Menyelami Dunia Distopia Berteknologi Tinggi
Fitur Diary Diabetes Digital untuk Pantau Kasus Anak Diabetesi
Cara Menghitung Luas Belah Ketupat: Panduan Lengkap dengan Rumus dan Contoh Soal