Liputan6.com, Jakarta Kerja Satuan Petugas (Satgas) penanggulangan vaksin palsu yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dinilai lambat karena kurang tanggap menjalankan rekomendasi Komisi IX DPR. Rekomendasi itu salah satunya adalah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat terkait vaksin palsu. Khususnya kepada orangtua korban vaksin palsu.
"Kementerian Kesehatan saya kira bekerja agak lambat. Hari ini baru mau menurunkan timnya ke 14 rumah sakit," singgung anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay saat diskusi mingguan bertema 'Jalur Hitam Vaksin Palsu', di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2016).
Ia menyesalkan para orangtua yang anaknya menerima vaksin palsu, justru mendapatkan penjelasan dari rumah sakit. Saleh khawatir, jika dijelaskan oleh pihak Rumah Sakit dan bukan oleh Satgas yang sebenarnya, akan timbul polemik baru.
"Semestinya mereka sudah punya planning jelas dan perencanaan yang jelas," ucap dia.
Saleh meminta Satgas menurunkan timnya ke 14 rumah sakit yang terindikasi menggunakan vaksin palsu, dan memberi penjelasan langsung ke masyarakat terkait dampak vaksin palsu.
"Pemerintah yang harusnya hadir di situ dan Bareskrim juga menjelaskan. Saya berharap Bareskrim juga untuk tetap mengawal lagi," pungkas Saleh.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, mulai hari ini 5 tim Satgas Penanganan Vaksin Palsu akan diturunkan untuk mendatangi 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu.
Dikarenakan sedikitnya tim yang turun ke lapangan, Maura pun tak berjanji kalau hari ini dapat selesai.
"Kita siap untuk melakukan itu (pengecekan ke RS), hari ini mulai bisa kita lakukan. Ada 5 tim dari Kemenkes yang akan ke rumah sakit," ujar Maura.
Anggota DPR Ini Sebut Menkes Lamban Tangani Kasus Vaksin Palsu
Seharusnya Satgas langsung memberikan penjelasan kepada pasien di 14 rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menggunakan vaksin palsu.
diperbarui 16 Jul 2016, 15:37 WIBDiterbitkan 16 Jul 2016, 15:37 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay saat diskusi 'Kebiri dan Hukuman Mati', Jakarta, Kamis (12/5). Hukuman kebiri jadi salah satu opsi pemerintah dalam mencanangkan Perppu soal perlindungan kejahatan seksual anak.(Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Perkuat Sistem Pemantauan Wabah Virus HMPV
PLN IP Jual 273 ton CO₂e Lewat Bursa Karbon
Bandara-bandara di Inggris Ditutup Sementara Imbas Hujan Salju dan Es Lebat
Gempa Hari Ini di Indonesia Saat Akhir Pekan Minggu 5 Januari 2025 Getarkan Morowali, Sulteng
Transaksi Kripto Tembus Rp 556 Triliun, Jadi Peluang Investasi
5 Fakta Terkait Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tangerang-Merak
Menko Pangan Minta Warga Waspadai Modus Penipuan Pengadaan Program Makan Bergizi Gratis
Kejari Garut 2024 Sukses Setor PNBP Rp 2,1 Miliar, Tetapi Minim Penyidikan Kasus Korupsi
Indonesia Kebanjiran Rp 1,08 Triliun Modal Asing di Awal 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United, Minggu 5 Januari 2025 Pukul 23.30 WIB di Vidio
Rekomendasi 7 Drakor Anyar Tayang Januari 2025, Termasuk When the Stars Gossip
Memahami Tujuan Penelitian Eksperimen: Panduan Lengkap