Kasus Vaksin Palsu, Polisi Buru Dokter Lain di RS Harapan Bunda

Bareskrim Polri menduga tak hanya dokter I yang terlibat dalam peredaran vaksin di RSIA Harapan Bunda.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Jul 2016, 12:41 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 12:41 WIB
Crisis center korban vaksin palsu di lobi RS Harapan Bunda
Crisis center korban vaksin palsu di lobi RS Harapan Bunda. (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami peran sejumlah rumah sakit dalam perkara peredaran vaksin palsu. Satu di antaranya adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Harapan Bunda, Kramatjati, Jakarta Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Polisi Agung Setya menduga tak hanya dokter I yang terlibat dalam peredaran vaksin di RSIA Harapan Bunda.

Menurut dia, penyidik sudah mengantongi sejumlah informasi tentang keterlibatan pihak lain di RSIA Harapan Bunda dalam kasus vaksin palsu.

"Saya lihat ada informasi, ada data yang perlu kita klarifikasi. Kita konfirmasi lagi dengan data-data yang lain. Kita harus mengacu pada fakta yang sesungguhnya," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Namun, kata dia, perlu dilakukan pembuktian terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum terhadap terduga pelaku.

"Pastinya kita akan terus dalam proses penelusuran. Kita menganut asas praduga tak bersalah kepada siapa saja. Yang harus kita temukan fakta dan buktinya," ucap Agung.

Terkait peran dr I, Agung belum mau mengungkapkan secara gamblang. Dokter I merupakan tenaga medis aktif di RSIA Harapan Bunda.

"Detail tentang itu adalah detail pembuktian. Jadi kami harapkan kita tunggu sampai selesai penyidikannya. Kita akan segera tuntaskan. Insya Allah beberapa berkas sudah bisa selesaikan minggu ini," tandas Agung.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga dokter sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan vaksin. Mereka adalah dokter AR, H, dan I.

Total tersangka atas kasus ini menjadi 23 orang. 23 tersangka itu terdiri dari enam produsen, sembilan distributor, dua pengumpul botol bekas, satu pemalsu label, dua bidan, dan tiga dokter.

"Kami sudah tetapkan 23 tersangka. Ada penambahan kemarin tiga. Terdiri dari beberapa peran," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Juli 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya