Liputan6.com, Jakarta - Waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid III kasus narkoba masih menjadi teka-teki. Walaupun, persiapan eksekusi mati telah mencapai 50 persen. Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, pelaksanaan eksekusi mati akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Iya-iya (dalam waktu dekat)," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.
Jelang eksekusi mati ini, sejumlah terpidana mati dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Meskipun Kejaksaan Agung belum mengumuman siapa saja terpidana mati yang bakal dieksekusi dalam tahap ketiga tersebut.
Prasetyo hanya memberi informasi asal negara yang akan menghadapi hukuman tersebut.
"Ada warga negara Indonesia, ada orang asing. Ada Nigeria dan Zimbabwe," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 13 Juli 2016.
Setidaknya ada empat terpidana mati yang dipindah dalam waktu tiga bulan ini menurut catatan Liputan6.com.
Merry Utami
Terpidana mati kasus narkoba Merry Utami dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.
Dia langsung menempati sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Besi, Pulau Nusakambangan.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, dia masuk di sel isolasi Lapas Besi untuk masa pengenalan lingkungan karena dia masih baru," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris, seperti dikutip Antara.
Merry Utami sengaja dipisahkan dari narapidana lain di Lapas Batu karena dia perempuan.
Namun, Abdul Aris mengaku tidak tahu alasan pemindahan Merry Utami dari Lapas Wanita Tangerang ke Pulau Nusakambangan. "Kami hanya menerima," kata Abdul yang juga Kepala Lapas Batu di Pulau Nusakambangan.
Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati untuknya pada 2003.
Advertisement
'Tiga Sekawan'
Tiga tahanan Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016. Ketiganya merupakan terpidana mati kasus narkoba, yakni Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42).
"Ketiganya divonis mati karena kasus narkoba," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Tengah Molyanto saat dihubungi, hari itu juga.
Â
Ketiga terpidana mati itu menyeberang ke Pulau Nusakambangan dengan menggunakan Kapal Pengayoman 3 yang biasa digunakan untuk transportasi menuju Nusakambangan.
Penjagaan ketat dilakukan terhadap tiga terpidana mati ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dalam dua tahap. Tahap pertama digelar pada 18 Januari 2015. Ada enam terpidana yang dieksekusi oleh regu tembak di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejaksaan Agung melakukan eksekusi mati tahap dua pada Selasa 28 April 2015. Berlangsung di Nusakambangan, sembilan terpidana menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka merupakan warga negara Australia, Nigeria, dan Brasil. Ada juga terpidana mati dari Indonesia.
Adapun Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati tahap 3 akan digelar sebagai bentuk perang terhadap narkoba.