Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan memanggil Koordinator Kontras, Harris Azhar. Pemanggilan ini terkait dengan pengakuan gembong narkoba Freddy Budiman kepada Harris. Freddy mengaku pernah menyetor miliaran rupiah ke petugas BNN dan petinggi Polri untuk kelancaran bisnis narkoba.
"Belum ada rencana pemeriksaan, kan seperti perintah Kapolri melalui Kadiv Humas dulu. Jadi tidak pakai disuruh, kalau memang ada bukti, ya kami panggil segera, secara bertahap," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sejauh ini, lanjut dia, informasi yang mereka peroleh masih sebatas apa yang disampaikan oleh Harris.
"Kan datanya berangkat dari data Harris, itu juga kan baru katanya. Kata-katanya yang sudah meninggal," ucap Ari.
Mantan Wakabareskrim ini berjanji selalu mengingatkan dan menegur apabila ditemukan indikasi anggota yang melanggar hukum, terutama dalam dugaan ini.
"Nantinya apabila ditemukan pelanggaran, maka kami tidak akan segan untuk menindak tegas oknum-oknum anggota tersebut," ujar Ari.
Freddy Budiman merupakan salah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi pada Jumat 29 Juli 2016 dinihari. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi pertama kali di Nusakambangan pada jilid III.
Advertisement