Usai Diperiksa 8,5 Jam, Hakim Tinggi Jabar Berlari Tinggalkan KPK

Karel Tuppu berlari sampai pool Kopaja yang ada di belakang Gedung KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Agu 2016, 06:10 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 06:10 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hari pertama Agustus 2016 kemarin. Dia datang sejak pagi, sekitar pukul 08.45 WIB.

Kedatangannya untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap vonis ringan Saipul Jamil, dalam perkara pelecehan seksual pria di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil.

"Jadi saksi untuk tersangka SM," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin 1 Agustus 2016, di Jakarta.

Karel selesai diperiksa KPK dan keluar dari gedung antirasuah sekitar pukul 17.33 WIB. Kurang lebih 8,5 jam dia menjalani pemeriksaan. Namun, usai diperiksa Karel enggan berkomentar banyak terkait kasus ini.

Dia membantah ada komunikasi dengan Berthanatalia Ruruk Kariman, kuasa hukum Saipul di PN Jakut yang sudah jadi tersangka kasus ini. Bertha adalah istri Karel. "Nggak, nggak ada (komunikasi)," ucap Karel.

‎Karel bahkan berusaha menghindari awak media. Dia berjalan cepat dan sesekali berlari kecil. Bahkan dia berlari sampai pada pool Kopaja yang ada di belakang Gedung KPK.

Baru, di sana ia naik mobil Toyota Kijang Innova hitam B 79 KT. Mengenai pemeriksaan ini, KPK membenarkan Karel digali keterangannya seputar komunikasi dengan Bertha.

"Untuk mendalami dugaan komunikasi yang bersangkutan dengan tersangka BN (Berthanatalia)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Diduga Karel memberi arahan kepada Bertha yang menjadi kuasa hukum Saipul. Arahan dimaksud agar Bertha menemui Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul.‎

Soal arahan itu, Yuyuk mengaku, tidak bisa menginformasikan materi penyidikan. Yang jelas, dari sekian banyak hal yang didalami, salah satunya soal komunikasi Karel dengan Bertha.

"Banyak hal yang didalami oleh penyidik, salah satunya tentang dugaan komunikasi itu. Saya tidak bisa infokan detailnya," kata Yuyuk.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis ringan terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu untuk memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul oleh Majelis PN Jakut telah divonis pidana tiga tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut bekas suami pedangdut Dewi Perssik tersebut dengan pidana tujuh tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya