Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap di balik sidang perkara penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Penyidik KPK pun memanggil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Encep Yuliadi hari ini.
Rencananya, Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton.
"Encep Yuliadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T (Toton)," ucap Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/8/2016).
KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan sidang perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu ini. Mereka diringkus dalam operasi tangkap tangan Tim Satgas KPK di Bengkulu, Senin 23 Mei 2016 sore.
Mereka adalah hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton, dan Panitera PN Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.
Lalu ada mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Dr Muhammad Yunus Bengkulu, Edi Santroni.
Janner, Toton, serta Badaruddin diduga menerima uang Rp 650 juta dari Syafri dan Edi‎. Uang Rp 650 juta itu bagian dari Rp 1 miliar yang dijanjikan Syafri dan Edi kepada Janner, Toton, dan Badaruddin. Diduga uang sebanyak itu merupakan 'pelicin' agar Syafri dan Edi dapat divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr M Yunus.
Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Badaruddin alias Billy yang juga menjadi penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Syafri dan Edi selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK Periksa Ketua PN Tipikor Bengkulu
Rencananya, Encep diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, hakim adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton.
Diperbarui 11 Agu 2016, 12:17 WIBDiterbitkan 11 Agu 2016, 12:17 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keheningan Nyepi dalam Balutan Kemewahan di Pantai Nusa Dua
Top 3 Berita Hari Ini: Viral Video Murid SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah Disebut Imbas Orangtua Protes Pungutan Biaya
Kepribadian Libra Wanita: Karakter Unik dan Memikat
Joshua Kimmich Segera Teken Kontrak Baru di Bayern Munchen, Manchester City Patah Hati
Danantara Tak Akan Buru-Buru Investasi ke Proyek Jumbo
Sensasi Berburu Durian di Kota Gorontalo, Yuk Pilih Ragam Variannya
VIDEO: Tebing 10 Meter di Lumajang Longsor, Batu Besar dan Tanah Tutupi Jalan
VIDEO: Lagi Asik Nongkrong di Kantin, PNS Panik Didatangi Wakil Bupati Kulon Progo
10 Desain Rumah 7x9 Bergaya Modern, Tampil Minimalis tapi Tetap Elegan
Tujuan Pembelajaran Diferensiasi: Memaksimalkan Potensi Setiap Siswa
Sir Alex Ferguson: Arsitek Kesuksesan Manchester United yang Abadi
Dokter Sarankan Pasien Diabetes Konsultasi dan Latihan Puasa Sebulan Sebelum Ramadhan