Liputan6.com, Manila - Calon jemaah haji Indonesia yang ditahan di detensi Imigrasi Filipina akhirnya bisa dipindahkan ke KBRI Manila. Jemaah yang berjumlah 177 orang itu diketahui memakai paspor Filipina palsu untuk berangkat haji ke Arab Saudi.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pemindahan 177 WNI itu akan dilakukan secara bertahap.
"Alhamdulillah atas upaya KBRI, dari 177 WNI tadi malam 138 orang (84 perempuan dan 54 laki-laki) sudah dapat dipindahkan ke KBRI," ujar Iqbal dalam keterangan persnya, Jumat (26/8/2016).
Advertisement
"Sedangkan 39 orang lainnya (15 perempuan, 24 laki-laki) masih berada di detensi Imigrasi dan akan menyusul dipindahkan pagi ini," ujar Iqbal.
Dia mengatakan proses pemindahan ini dapat dilakukan setelah KBRI mendesak Kementerian Kehakiman Filipina untuk memberikan izin.
"Mempertimbangkan ketersediaan fasilitas yang lebih memadai di KBRI. Pemindahan baru dapat dilakukan setelah KBRI memberi letter of guarantee kemarin (Kamis, 25 Agustus 2016)," kata dia.
Pemindahan 177 WNI ke kantor KBRI disambut baik Wakil Dubes RI untuk Filipina Ade Petranto. Ia menekankan, para WNI tersebut adalah korban.
Terkait kondisi fisik WNI saat pemindahan, KBRI telah melakukan pemeriksaan. Kesehatan calon jemaah haji asal Indonesia tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisi 177 WNI secara umum baik. Tim KBRI bersama tim dari Kemlu akan menangani mereka selama berada di KBRI," ucap Ade Petranto.