KPK Pastikan Bos Agung Sedayu Group Masih Dicegah Keluar Negeri

Sebelumnya, KPK mencegah Aguan dan Richard Halim lantaran keduanya mengetahui dugaan suap terkait reklamasi Jakarta.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Agu 2016, 13:09 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2016, 13:09 WIB
20160727- Aguan Beri Kesaksian Kasus Suap Raperda Reklamasi-Jakarta- Immanuel Antonius
Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/7). (Liputan6.com/ Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan kepada bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan sejak 3 April 2016. Namun, beredar kabar Aguan dan mantan Komisaris Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK agar pencegahan keluar negeri dapat dicabut.

Pimpinan KPK disebut menindaklanjuti permohonan tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, angkat bicara. Dia mengatakan pencegahan tersebut masih berlaku.

"Pencegahan masih berlaku hingga saat ini, belum dicabut," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8/2016).

Sebelumnya, Aguan dan Richard Halim dicegah lantaran mengetahui dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Pada kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebagai tersangka.

Sanusi mengakui menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar. Uang diduga suap itu terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI Jakarta.

Hal itu dikatakan Sanusi saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ariesman Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Sanusi, uang sebanyak itu diberi dalam dua tahap melalui anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya