Liputan6.com, Mataram - Guru spiritual penyanyi Reza Artamevia yang juga Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti atau Aa Gatot, mendekam ditahanan Polda NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba.
Sesuai KUHAP, Aa Gatot ditahan selama 20 hari hingga proses penyelidikan selesai. Jika belum selesai, penahanan diperpanjang 40 hari hingga penyidikan bener-bener tuntas.
Baca Juga
Polda NTB juga menahan istri Aa Gatot, Dewi Aminah, yang juga terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba.
Advertisement
Pasangan suami istri ini dijebloskan ke ruang tahanan sejak Kamis dini hari tadi, usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Dua tersangka yaitu GB (Gatot Brajamusti) dan DA (Dewi Aminah) hari ini ditahan di ruang tahanan Polda NTB," ujar Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono, Kamis (1/9/2016), di Mataram.
Pantauan Liputan6.com, Kamis dini hari, Aa Gatot dan istrinya ditempatkan di satu ruangan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Tak lama setelah keduanya masuk sel, dua orang tim Dokpol Kesehatan Polda NTB masuk ke sel tempat pasangan suami istri ini bermalam.
Â