Liputan6.com, Depok - Jajaran Polsek Sukmajaya Depok meringkus pria berinisial D alias A, yang diduga mencabuli lima bocah. Penjual mainan anak-anak itu ditangkap di rumah kontrakannya, kawasan Sukmajaya. Ia ditangkap atas laporan W, orangtua korban.
Kejadiannya, bermula pada April 2015 lalu, ketika anaknya AS datang ke kontrakan D di kawasan Sukmajaya. Di tempat tersebut, bocah 13 tahun itu dipaksa melayani hasrat seksualnya.
Baca Juga
"Kejadiannya awalnya itu pada April 2015. Caranya, pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp 5.000, serta meminjamkan HP milik pelaku kepada korban," kata Kapolresta Depok Komisaris Harry Kurniawan, di Gedung Atmani, Malporesta Depok, Rabu 7 September 2016.
Advertisement
Aksi serupa berlanjut hingga terus-menerus. Bahkan, sampai kini korban telah mencapai lima anak yang semuanya masih berumur 13 tahun. Empat di antaranya berjenis kelamin laki-laki.
"Dari hasil penyelidikan didapatkan empat korban tambahan berinisial MA, H, H, PA, dan STA. Saat ini baru diperiksa dari kelima korban tersebut," ujar Harry.
Dari kelima korban yang dimintai keterangan, diketahui bahwa pelaku ini sering mengancam korbannya agar mau mengikuti semua kemauannya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkas Harry.
Sementara, D berkilah tidak melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Menurut dia, perlakuannya itu hanya sebatas bercanda dan tak pernah melakukan kekerasan seksual.
"Saya enggak melakukan. Dia nyuruh memang. Ya, saya pegang sebentar. Saya kira bercanda," kilah D.