Liputan6.com, Manila - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menegaskan tidak memberikan apa yang disebut "lampu hijau" atas eksekusi terpidana narkoba Mary Jane Veloso. Hal itu disampaikan Kementerian Luar Negeri Filipina, menyanggah laporan yang mengutip ucapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Veloso. Namun menyatakan bahwa Presiden akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane," kata Kementerian Luar Negeri Filipina seperti dikutip BBC, Senin (12/9/2016).
Baca Juga
Presiden Duterte saat berkunjung ke Jakarta pekan lalu juga menyatakan dalam pertemuan dengan masyarakat Filipina bahwa narkotika menghancurkan generasi.
Advertisement
Namun, Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr dalam pernyataan tertulis Senin kemarin mengklarifikasi bahwa Duterte tidak pernah memberikan lampu hijau. Dia mengatakan Duterte memberitahu Jokowi ia menghargai proses hukum dan akan menerima keputusan akhir apa pun terkait kasus Mary Jane.
Eksekusi yang Tertunda
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku membahas soal warga negara Filipina yang mendapat hukuman mati di Indonesia, Mary Jane Veloso saat bertemu dengan Duterte. Pada pertemuan itu, Duterte mempersilakan Jokowi mengeksekusi mati warga negaranya Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan silakan kalau memang mau dieksekusi," kata Jokowi di Serang, Banten, Senin kemarin.
Menurut dia, Duterte sudah pusing soal proses hukum Mary Jane di Filipina. Mary Jane sampai beberapa bulan lalu masih menjadi saksi atas kasus narkoba di negara asalnya.
Jokowi mengatakan, presiden baru negeri jiran yang tegas memerangi narkoba itu hanya mempersilakannya mengeksekusi Mary Jane. Dia pun akan memasrahkan prosesnya kepada Jaksa Agung M Prasetyo.
"Sudah saya sampaikan mengenai Mary Jane dan saya bercerita bahwa Mary Jane itu membawa 2,6 kilogram heroin dan saya cerita mengenai penundaan eksekusi yang kemarin," ujar Jokowi.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi April tahun lalu bersama delapan terpidana narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun eksekusi tidak dilaksanakan menyusul permintaan Presiden Filipina saat itu, Benigno Aquino, terkait perkembangan bahwa ada orang yang menyerahkan diri dan mengklaim Mary Jane hanyalah kurir narkoba.
Mary Jane divonis mati pada Oktober 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta.