261 Taksi Online Tak Lulus Uji Kir

Syarat utama operasi taksi berbasis onlie adalah kendaraan harus lulus uji Kir.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Sep 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 13:01 WIB
20160815-Ratusan-Taksi-Online-Uji-KIR-di-Monas-Jakarta-IA
Petugas mendata mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, Senin (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 4.331 angkutan umum berbasis aplikasi (taksi online) sudah melakukan uji kir sebelum tengat waktu yang diberikan oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, yaitu akhir September.

Wakil Kadishubtrans DKI Jakarta Sigit Wijiyatmoko mengatakan, masih membuka layanan kepada taksi online yang belum ikut uji kir.

"Total lulus 4.079 kendaraan, tidak lulus 261 kendaran. Total uji 4.331 kendaraan," ujar Sigit saat dihubungi di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Sigit mengatakan, syarat utama operasi taksi berbasis online adalah kendaraan harus lulus uji kir. Maka terhitung 1 Oktober 2016, kendaraan taksi online yang sudah uji kir berhak beroperasi.

"Jika mengacu ke (Peraturan Menhub) KM 32 Tahun 2016, perizinan angkutan sewa berbasis aplikasi adalah terhitung mulai 1 Oktober 2016," ucap dia.

Berdasarkan data Dishub DKI taksi online Uber terdapat 8.000 armada, sedangkan Grab terdapat 5.000 kendaraan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya