Dewi Ria PDIP: Tak Etis Jika Arcandra Jadi Menteri Lagi

Dewi Ria menyoroti langkah Arcandra yang kembali ke Indonesia dan jadi menteri tanpa berterus terang dia memegang paspor Amerika Serikat.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Sep 2016, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 14:24 WIB
20160727-Menteri ESDM Arcandra Tahar -Jakarta
Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM menggantikan Sudirman Said (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar soal Arcandra Tahar akan dilantik kembali menjadi menteri berhembus kencang. Meski kebenaran kabar itu belum terbukti, namun sejumlah politikus menolak Arcandara diangkat menjadi menteri lagi.

"Untuk kembali jadi menteri, sudah tidak pantas dan tidak etis seseorang yang sudah membuat heboh seperti itu. Apakah pantas kita jadi keledai yang jatuh kedua kali dengan dibuat heboh lagi?" kata politikus PDIP Dwi Ria Latifa di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dia menyoroti langkah Arcandra yang kembali ke Indonesia dan jadi menteri tanpa berterus terang bahwa dia memegang paspor Amerika Serikat. Apalagi, kata Dwi Ria, saat tiba-tiba Arcandra sudah mendapatkan peneguhan kembali status WNI-nya setelah melepas status WN Amerikanya.

"Itu menciderai perasaan warga negara Indonesia lainnya. Banyak warga yang ingin menjadi WNI dengan berbagai persyaratan, tapi mereka mencoba untuk mengikuti prosedur," ujar dia.

Meski begitu, anggota Komisi III DPR ini tidak memungkiri jika Arcandra memiliki kualitas dan kompetensi. Tapi, Dwi Ria juga yakin bahwa masih banyak WNI berkualitas yang tak kalah hebat dari Arcandra.

"Apakah tidak ada WNI lain di antara ratusan juta orang ini yang mumpuni tanpa harus melalui persoalan yang menghebohkan bangsa ini?" ujar Dwi Ria.

Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meneguhkan status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra Tahar juga menimbulkan pro dan kontra. Namun, Kementerian Hukum dan HAM beralasan keputusan ini diambil untuk menghindari adanya masalah di kemudian hari.

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya sengaja menggunakan istilah meneguhkan terhadap status WNI Arcandra. Sebab, ia khawatir jika menggunakan istilah memberikan kembali nantinya malah akan dipermasalahkan.

Yasonna menjelaskan, memberikan status WNI harus mengikuti proses yang diatur dalam Pasal 9 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Proses itu digunakan untuk menaturalisasi warga negara asing menjadi WNI.

"Kalau kami naturalisasi, nanti orang mengkritik wah kenapa itu tidak naturalisasi yang pakai Pasal 9. Ini yang kami cegah supaya tidak terjadi seperti itu pemikiran orang-orang dalam melihat ini," papar Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar menjadi Menteri ESDM untuk menggantikan Sudirman Said. Namun belum genap sebulan jadi menteri, Arcandra diberhentikan karena ternyata presiden perusahaan minyak di Amerika Serikat itu diketahui berkewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan AS.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya