Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAMÂ (Kemenkumham) meminta peneguhan status warga negara Indonesia Arcandra Tahar tidak dikaitkan dengan urusan politik. Sebab, keputusan ini diberikan semata-mata murni untuk kepentingan negara.
"Murni kepentingan negara, bahwa negara hadir dalam melindungi warga negaranya," jelas Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Freddy Haris di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (14/9/2016).
Freddy menambahkan, Arcandra bukan orang pertama yang mendapatkan peneguhan kewarganegaraan. Menurut dia, ada banyak orang yang mendapatkan hal sama dengan mantan Menteri ESDM itu.
Advertisement
"Kami memberikan keistimewaan kepada ribuan orang, Arcandra hanya satu orang dari ribuan orang yang mendapatkan keistimewaan mendapatkan status WNI," ujar Freddy.
Pakar hukum tata negara Refly Harun sepakat dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus Arcandra. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Kalau itu tidak dilakukan justru kita tidak memberikan perlindungan pada anak bangsa," ucap dia.
Refly pun meminta agar sejumlah pihak tidak mengaitkan pemberian status WNI ini dengan urusan politik. Sebab, itu merupakan dua hal yang berbeda.
Hanya, ia meminta agar pemerintah dapat memberikan perlakuan yang sama kepada warga negara Indonesia lainnya yang memiliki nasib yang sama dengan Arcandra.
"Kasus Arcandra Tahar harus berlaku juga dengan warga lainnya yang dia sudah melepas status warga negara asingnya untuk kembali ke pangkuan pertiwi," tutur Refly.