Liputan6.com, Jakarta - Perdebatan sengit kembali tersaji dalam persidangan ke-22 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Tim jaksa penuntut umum (JPU) keberatan dengan penjelasan saksi ahli psikologi yang dihadirkan kubu Jessica.
Pasalnya, Psikolog Universitas Indonesia (UI) Dewi Taviana Walida Haroen hanya memeriksa dokumen hasil pemeriksaan terdakwa Jessica. Dewi juga mengakui baru bertemu Jessica pada persidangan kali ini.
Baca Juga
"Ahli kan psikolog obyeknya kan seharusnya orang yang diperiksa, tapi kenapa ahli hanya membaca hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh orang lain? Tadi juga saksi kan bilang baru ketemu terdakwa hari ini?" tanya seorang Jaksa kepada Dewi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).
Advertisement
"Saya bicara umum, Pak, saya periksa dokumen ini dan itu boleh," jawab Dewi.
"Ahli jangan bilang secara umumnya. Ini bukan di tempat praktik ibu, tapi persidangan. Apakah itu etis dilakukan?" tanya Jaksa.
"Boleh, Pak, kita periksa ini-nya (sambil menunjuk ke arah dokumen)," jawab Dewi berusaha tenang.
"Ahli kan psikolog, harusnya kan (periksa) orang bukan dokumen," cecar jaksa lagi.
"Kita kan membaca dari pemeriksaan orang lain, itu diperbolehkan sama seperti dokter yang saling membandingkan seperti memeriksa hasil rekam jejak dokter lain," jelas Dewi.
Jaksa tak puas dengan jawaban ahli. Mereka tetap keberatan dengan apa yang dilakukan ahli yang hanya mengkritisi hasil pemeriksaan yang dilakukan psikolog Antonia Ratih Anjayani terhadap Jessica. Namun perdebatan itu berhasil dilerai oleh hakim ketua Kisworo.
"Ahli ini kan sudah disumpah. Ahli juga akan menjawab sebagaimana yang diketahuinya," ucap Kisworo menengahi.
Namun jaksa tetap bersikukuh pada sikapnya. "Kami keberatan karena dia memeriksa hasil dokumen, bukan orang langsung," tandas Jaksa.