Rombongan DPD Batal Besuk Irman Gusman

Protokol DPD RI sudah sejak pagi berada di KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Sep 2016, 13:36 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2016, 13:36 WIB
Ketua DPD RI Irman Gusman
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditahan KPK setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Rombongan DPD RI hendak menjenguk Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun rencana itu batal.

Protokol DPD RI, Suhartono, mengatakan baru mendapat email dari penyidik KPK hari ini. Suhartono sudah sejak pagi berada di KPK.

"Belum bisa besuk. Katanya baru ada e-mail dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," ucap Suhartono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Menurut dia, DPD menyesalkan keputusan KPK tersebut. Suhartono mengatakan DPD sebenarnya tidak memiliki kepentingan terkait penyidikan yang menjerat Irman Gusman.

"Tapi kita hormatilah proses di KPK," ucap Suhartono.

Rencananya, rombongan DPD RI yang akan membesuk Irman, yakni Wakil Ketua DPD I DPD Farouk Muhamad, Wakil Ketua II DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas, dan Sekretaris Jenderal Sudarsono Hardjosoekarto.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi‎.

Irman diduga menerima Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula  impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya