Liputan6.com, Bogor - Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor kembali mengamankan dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Maroko. Pasca diperiksa dan didata, para PSK ini selanjutnya dideportasi ke negara asalnya. Sesuai hukum setempat, mereka terancam hukuman rajam.
PSK Maroko berinisial ML (26) dan KB (27) ditangkap di sebuah vila di Jalan Panca Marga, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Kamis 22 September 2016 dini hari.
Baca Juga
Pada Juni dan Agustus 2016, petugas juga mengamankan enam PSK yang dikenal dengan sebutan Magribi di kawasan wisata Puncak, Bogor itu.
Advertisement
"Enam orang sudah dideportasi dan dicekal. Sedangkan dua orang lainnya kini masih dimintai keterangan di Kantor Imigrasi," kata Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Arief H Satoto, Jumat (23/9/2016), di Bogor.
Toto menjelaskan, apabila pemerintah Maroko mengetahui warga negaranya menjadi PSK di negara lain, maka akan dikenakan sanksi hukum sesuai syariat Islam.
"Laporan dari kami biasanya ditindaklanjuti penegak hukum di sana. Mereka memberi hukuman razam," Arief menjelaskan.
Karenanya, para PSK Maroko sangat takut jika tertangkap petugas Imigrasi. Selain dideportasi dan dicekal oleh pemerintah Indonesia, di negara asalnya pun kembali mendapat hukuman.
"Makanya PSK Maroko ini sangat licin. Agar tidak mudah tercium petugas, tinggalnya berpindah-pindah dan mereka tidak mau melayani orang lokal tapi khusus warga arab," terang Arief.
Setiap Bulan Pulang ke Negara Asal
Dari hasil keterangan para PSK Maroko, mereka tinggal di sebuah vila secara berkelompok. Masing-masing kelompok lima hingga sembilan orang. Ada yang sudah tinggal satu tahun, ada pula lebih dari empat tahun.
Setiap satu bulan sekali atau pada saat habis masa berlakunya paspor, mereka pulang ke negara asalnya. Setelah itu kembali lagi ke Indonesia dengan profesi yang sama menjadi PSK di kawasan Puncak.
"Contohnya ML, salah satu PSK Maroko yang kemarin ditangkap. Di kantor Imigrasi tercatat dia sudah empat kali masuk ke Indonesia," ujar Arief.