Perppu Kebiri Resmi Jadi Undang-Undang

Saat rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan Perppu Kebiri jadi UU, Fraksi Gerindra dan PKS menolak.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 12 Okt 2016, 15:37 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 15:37 WIB
Ini Isi Perppu Kebiri
Pelaku kekerasan seksual kini diancam hukuman kebiri.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau populer disebut Perppu Kebiri akhirnya disetujui DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Namun, saat permintaan persetujuan, Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat menolak. Situasi itu membuat Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat, Agus Hermanto, menskors sidang untuk lobi.

Usai lobi, Agus kemudian mempersilakan kedua Fraksi untuk menyampaikan pernyataannya. Anggota Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati mengatakan Fraksinya tetap menolak Perppu ini.

"Apabila mayoritas menyetujui, maka kami hormati. Dengan catatan, Gerindra belum menyetujui sebagai satu Fraksi," kata Saraswati di ruang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Saraswati menyatakan, setelah disetujui, maka dia meminta ada revisi UU Perlindungan Anak agar muatannya bisa lebih komprehensif lagi.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

"Dalam melindungi perempuan dan anak, maka Fraksi PKS bisa setuju, diterima, untuk direvisi kekurangannya," ucap Jazuli.

Setelah menerima masukan tersebut, Agus kemudian menanyakan kembali persetujuan sidang ini agar Perppu bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami tanyakan kepada bapak ibu, apakah RUU Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan kedua fraksi tersebut?" tanya Agus.

"Setujuuuu," jawab peserta sidang secara serempak.

Usai mendengar jawaban mayoritas fraksi, Agus Hermanto akhirnya mengetok palu tanda Perppu Kebiri disetujui oleh DPR.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya