KPK Telusuri Korupsi E-KTP dari Konsultan IT

KPK, hari ini, memeriksa dua pegawai dari perusahaan jasa konsultan Informasi Teknologi (IT) yang berbeda dalam kasus ini.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Okt 2016, 16:26 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2016, 16:26 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai mendalami kasus korupsi dalam proyek E-KTP pada 2011-2012. KPK, hari ini, memeriksa dua pegawai dari perusahaan jasa konsultan Informasi Teknologi (IT) yang berbeda dalam kasus ini.

Kedua konsultan IT yakni, Noerman Taufik, dari PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk dan Evi Andi Noor Halim, dari PT Inotech yang juga staf IT PT RFID Indonesia.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Mereka ditengarai kuat diperiksa terkait perangkat IT yang digunakan dalam proyek E-KTP. Sedangkan pada proyek E-KTP, ada satu perusahaan yang memiliki kewenangan dan bertugas untuk menyediakan perangkat lunak IT. Perusahaan itu adalah PT Quadra Solutions.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya