Hakim: Tak Perlu Saksi Mata Bila Jessica Masukkan Racun ke Kopi

Majelis hakim akan menggunakan bukti tidak langsung dalam perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Okt 2016, 14:50 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 14:50 WIB
20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Hari ini nasib Jessica sebagai terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin ditentukan. Bersalah tidaknya lulusan Billy Blue Collage, Sydney, Australia ini berada di tangan para "Wakil Tuhan" di persidangan.

Ada beberapa pertimbangan yang akan digunakan majelis hakim yang dipimpin Kusworo di putusan nanti. Salah satunya ada tidaknya saksi mata yang melihat langsung Jessica memasukkan racun ke kopi Mirna Salihin.

"Secara formal untuk membuktikan tindak pidana, tidak perlu ada saksi mata. Apabila terdakwa menggunakan instrumen racun yang dimasukkan ke dalam minuman, maka tidak perlu ada orang yang melihat orang memasukkan racun," ujar hakim anggota Partahi saat membacakan lampiran pertimbangan berkas vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Majelis hakim Partahi melanjutkan, dapat menggunakan circumstantial evidence atau bukti tidak langsung dalam memutus perkara tersebut.

"Siapa yang paling lama menguasai minuman itu, apa ada gerak-gerik mencurigakan. Bukti yang satu diperkuat dengan bukti lain kendati itu hanya menjadi circumstantial evidence," kata hakim Partahi.

Hakim juga menyinggung soal hak ingkar Jessica dalam setiap persidangan. "Tapi bukan berarti sesuka hati berkata. Akan majelis hakim nilai dan pertimbangkan secara cermat dan komprehensif," kata Partahi.

Hingga pukul 14.45 WIB, pembacaan berkas putusan masih berlangsung. Berkas tersebut setebal 377 halaman dan akan dibacakan secara bergiliran oleh majelis hakim.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya