Vonis Jessica Wongso hingga Orang Utan Tertua di Dunia

Jessica Wongso menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara itu, orang utan tertua di dunia berusia 60 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Okt 2016, 03:33 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2016, 03:33 WIB
20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah Jessica Kumala Wongso dengan pasal pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Ia pun tidak menerima vonis hakim dan menyatakan banding.

Sementara itu, seekor orang utan di Kebun Binatang Perth, Australia, meraih rekor dunia sebagai orang utan tertua yang masih hidup. Orang utan yang dinamakan puan itu saat ini berusia 60 tahun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya