Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus penipuan terhadap dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo. Satu dari tiga tersangkanya merupakan anggota Komisi IX Indra Simatupang.
Dua tersangka lainnya yakni mantan Deputi Agro Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muwardy Simatupang, yang merupakan ayah dari Indra dan staf pribadinya bernama Suyoko. Namun, dalam kasus ini polisi baru menahan Indra.
Baca Juga
"Yang ditahan baru satu tersangka, IPS. Ditahan dari Kamis 27 Oktober," ujar Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Budi Towoliu di kantornya, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Sementara itu, lanjut Budi, pihaknya belum menahan dua tersangka lainnya. Kendati, keduanya menyandang status wajib lapor.
"Kami masih lakukan pemeriksaan. Ketika kami membutuhkan keterangan dua tersangka lainnya, tinggal dipanggil. Saat ini belum ditahan karena beberapa pertimbangan," jelas dia.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga bekerja sama melakukan tindak pidana penipuan terhadap dua pengusaha sawit di atas. Indra mengklaim memiliki akses izin jual beli kernel dan minyak sawit mentah atau CPO dengan Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN).
Namun, Indra beralasan tidak memiliki dana, sehingga membutuhkan pihak ketiga sebagai pemodal. Dua pengusaha yang bersedia menjadi pemodal itu dijanjikan mendapat komisi sebesar 10 persen tiap bulannya.
"Tersangka juga mengaku punya akses pengadaan minyak sawit mentah di PT Wilmar," terang Budi.
Untuk meyakinkan kedua korban itu menjadi pemodal, Indra mengajak Muwardy yang merupakan mantan pejabat di Kementerian BUMN. Dengan jurus itu, kedua pengusaha percaya dan bersedia mentransfer beberapa kali dengan jumlah total mencapai Rp 96 miliar.
"Tapi faktanya bisnis jual beli kernel dan minyak sawit mentah itu semuanya fiktif. Yang bersangkutan men-download contoh surat PTPN di internet. Kemudian tanda tangan dan stempelnya dipalsukan," ujar Budi.