Berkas Lengkap, Kasus Perampokan Pondok Indah Segera Sidang

Hendy menyatakan, untuk proses tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejari Jaksel akan dilakukan dalam waktu dekat.

oleh Muslim AR diperbarui 31 Okt 2016, 06:23 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2016, 06:23 WIB
Prarekonstruksi perampokan Pondok Indah di Tangerang
Prarekonstruksi perampokan Pondok Indah di Tangerang. (Liputan6.com/ Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan menyatakan berkas kasus perampokan dan penyanderaan di rumah mewah Pondok Indah atas nama S, SAS, CH dan RH telah P21 atau lengkap. Dengan begitu, kasus ini akan segera disidangkan.

"Kejaksaan Negeri sudah menginformasikan, berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21," ujar Hendy, Jakarta, Minggu 30 Oktober 2016.

Untuk berkas satu tersangka lainnya, yaitu AJS, masih dalam proses.

"Kecuali berkas AJS. Untuk AJS masih kita perpanjang penahanan 30 hari pertama untuk pendalaman asal muasal kepemilikan Senpi (Senjata api)," ucap Hendy.

Dia menambahkan, untuk proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke Kejari Jaksel akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Selasa 1 November 2016 rencananya masuk tahap dua di Kejari Jakarta Selatan," jelas Hendy.

Aksi perampokan dan penyekapan di rumah mantan bos ExxonMobil, Asep Sulaiman pada Sabtu 3 September 2016.

Kelima tersangka berinisial AJS, S, SH, SAS, dan C melancarkan aksi disertai penyekapan di rumah yang beralamat di Jalan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu 3 September 2016.

AJS adalah otak pelaku perampokan dan penyekapan di rumah mantan Vice President PT ExxonMobil Asep Sulaiman, Jalan Bukit Hijau IX, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

AJS pernah bekerja sebagai sekuriti VIP di perusahaan yang dipimpin korbannya, yakni PT ExxonMobil. AJS juga memiliki pekerjaan sampingan, yakni sebagai debt collector atau penagih utang.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya