Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap lima tersangka perampokan dan penyekapan di Jalan Bukit Hijau IX, Nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Perampokan di rumah mantan Vice President ExxonMobil itu menjadi perhatian publik karena penuh drama.
Tersangka beberapa kali me‎mbantah aksi tersebut merupakan perampokan, melainkan persoalan pribadi. Namun sejumlah keterangan dan bukti yang dimiliki penyidik menunjukkan aksi pada Sabtu 3 September 2016 murni perampokan.
Baca Juga
Setelah semua tersangka berhasil ditangkap, polisi menggelar pra-rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat bukti di berita acara pemeriksaan (BAP).‎ Rencananya, pra-rekonstruksi digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Advertisement
"Kelima tersangka akan dibawa ke TKP (lokasi kejadian), didampingi oleh penasihat hukumnya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurut Hendy, pra-rekonstruksi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai perencanaan hingga eksekusi. Peragaan ini dimulai dari RS Qadr Karawaci, Tangerang tempat kelima pelaku merencanakan aksi perampokan.
"Rumah Sakit Qadr, Hotel Asri Ciputat, depan RS Pondok Indah dan rumah korban," papar Hendy.
Aksi perampokan dan penyekapan di rumah mantan bos ExxonMobil, Asep Sulaiman pada Sabtu lalu memang menjadi perhatian publik karena penuh drama. Tersangka yang telah merangsek ke rumah korban sejak dini hari gagal melakukan aksinya karena terkepung massa dan petugas kepolisian.
Sadar posisinya terjepit, mereka pun berdamai dengan korbannya. Mereka membuat skenario seolah-olah tidak ada perampokan. Padahal berbagai keterangan dan bukti menunjukkan bahwa peristiwa tersebut murni perampokan.
Anehnya, para tersangka sempat melakukan sejumlah aktivitas di rumah tersebut, seperti makan bersama, memijit korbannya, hingga salat zuhur berjamaah. Namun pada akhirnya, pelaku diringkus polisi tanpa perlawanan.
Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap kelima pelaku yakni, AJS (38), S (32), RHN alias H (36), SAS (52), dan S alias C (42) dalam waktu yang berbeda. Para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan, Pasal 35 jo 365 KUHP tentang Perampokan, Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.