Pledoi Terdakwa Bom Thamrin: Demi Allah Saya Tak Terlibat

Nasib Fahrudin alias Abu Zaid diputuskan pada sidang Selasa 15 November 2016.

oleh Muslim AR diperbarui 08 Nov 2016, 19:10 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2016, 19:10 WIB
Terdakwa teror Thamrin.
Terdakwa teror Thamrin. (Liputan6.com/Muslim AR)

Liputan6.com, Jakarta - Satu dari 30 terdakwa teroris yang dituduh turut membantu aksi teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pertengahan Januari lalu, membela diri. Fahrudin alias Abu Zaid, didakwa oleh Jaksa Penuntut (JPU) turut serta membantu aksi [teror ](2640941/ "")tersebut.

Namun, dia dan kuasa hukumnya membantah terlibat dan turut serta dalam aksi teror tersebut.

"Saya tak terlibat apapun dalam kasus ini, saya tak tahu-menahu dan saya hanya mengenal pelaku lain, bukan berarti saya ikut serta," ujar Fahrudin di ruang sidang Soebekti, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/11/2016) sore.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abu Zaid 6 tahun penjara. "Terdakwa kami tuntut enam tahun penjara," ujar JPU Nana, Selasa 1 November 2016 lalu.

Setelah pengacara Abu Zaid membaca ulang tuntutan itu, kuasa hukumnya yang bernama Nisa membacakan pledoi atas tuntutan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Rizal Dani menanyakan ulang soal pledoi yang dibacakan Nisa ke Abu Zaid.

"Saudara tetap membantah bahwa saudara terlibat?" tanya Rizal mengulang apa yang tertulis di pledoi Abu Zaid.

"Yang Mulia, saya tak terlibat apapun. Saya tak tahu soal rancangan ataupun aksi tersebut," jawab Abu Zaid.

Kuasa hukum Abu Zaid, Nisa mengatakan, tak satupun fakta persidangan yang bisa membuktikan kliennya terlibat.

Tapi Nisa tak menampik, jika Abu Zaid ditangkap dengan salah satu terdakwa yang telah dijatuhi hukuman.

Zaid ditangkap polisi tanpa perlawanan. Ia ditangkap bersama seorang terdakwa lainnya bernama Ali Mahmudin yang juga terlibat serangan teror pada pagi jelang siang itu. Abu Said diringkus saat tengah menginap di rumah Ali di Malang pada Februari 2016 lalu.

Ali sendiri telah divonis 8 tahun penjara. Dia dinyatakan sebagai  pembuat casing bom yang meledak di kawasan Thamrin.

Karena memiliki kedekatan dengan Ali, JPU menganggap Abu tahu soal pembuatan casing bom dan rencana aksi. Namun, tak memberi tahu kepada pihak yang berwajib.

Tapi Abu Said membantah hal itu. "Demi Allah, Waallahi, saya tak tahu soal bom, dan tak terlibat," ujar Abu Zaid.

Bagaimana nasib Abu Zaid setelah mengaku tak bersalah? Majelis hakim akan membacakan putusannya pada sidang Selasa 15 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya