VIDEO: Mengintip Gelar Perkara Ahok di Mabes Polri

Namun Ahok tidak hadir dan memilih bertemu masyarakat di posko pemenangan Ahok-Djarot.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Nov 2016, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 14:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pelapor dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Rizieq Shihab, dan rekan menghadiri gelar perkara di Mabes Polri. Dia sudah hadir di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan sejak pagi tadi.

Sementara terlapor, Ahok, tidak hadir dalam gelaran tersebut. Dia hanya diwakili oleh pengacaranya. Ahok memilih bertemu dengan masyarakat di posko pemenangan Ahok-Djarot.

Sebanyak 20 ahli yang terdiri dari ahli agama, bahasa dan pidana, hadir dalam kesempatan ini. Gelar perkara diawasi oleh pengawas internal dan eksternal. Namun, Komisi III DPR yang juga diundang memutuskan untuk tidak hadir.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (15/11/2016), gelar perkara dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, di ruang rapat utama Mabes Polri. Bila biasanya gelar perkara dilakukan secara tertutup, dalam kasus ini polisi melakukannya secara terbuka terbatas. Pada gelar perkara ini media massa diizinkan untuk meliput saat pembukaan.

Pada gelar perkara, polisi akan memaparkan dan menayangkan video sambutan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyebut Surat Almaidah ayat 51.

Setelah itu, pimpinan gelar perkara, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto akan mempersilakan para ahli yang diundang untuk memberikan pendapat.

Usai gelar perkara akan diambil kesimpulan oleh penyidik dan hasilnya diumumkan pada Rabu 16 November 2016. Paling lambat, hasilnya diumumkan pada Kamis 17 November 2016.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya