Liputan6.com, Serang - Bareskrim Mabes Polri tengah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Dari hasil gelar perkara nantinya akan diketahui apakah kasus yang melibatkan Ahok itu akan dilanjutkan atau dihentikan.
Ahok merupakan calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua yang berpasangan dengan calon wakil gubernur Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada 2017. Lalu bagaimana status Ahok di Pilkada DKI 2017 bila nantinya hasil gelar perkara dilanjutkan hingga berujung penetapannya sebagai tersangka?
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski tersangkut kasus dugaan penistaan agama, baik itu menjadi tersangka maupun terdakwa, status Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tak bisa digugurkan.
Advertisement
"Jadi kalau masih tersangka, terdakwa, kalau dia banding, maka yang bersangkutan masih sah menjadi calon kepala daerah," kata Ketua KPU Juhri Ardiantoro saat ditemui usai meresmikan Rumah Pintar Pemilu KPU Banten, di Kota Serang, Selasa (15/11/2016).
Dia menjelaskan, dalam proses persidangan yang panjang hingga vonis oleh peradilan tingkat pertama dan mengajukan banding hingga ke peradilan tinggi, Ahok masih dapat terus berkampanye.
"Calon kepala daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht," tegas Juri.
Sementara itu, Ahok mengaku siap jika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Kalau dijadikan tersangka pun saya percaya polisi memutuskan yang terbaik. Ini pasti secara profesional, jadi saya akan terima," ujar Ahok di Rumah Lembang, Senin, 15 November 2016.
Ahok yakin polisi sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya saat ini. "Saya percaya kepolisian itu pasti profesional. Jadi apa pun putusan, saya pasti ikut," kata Ahok.