Kejagung Terima Surat Penyidikan Kasus Ahok

Kejaksaan segera membentuk tim jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara yang akan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Nov 2016, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2016, 16:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dari penyidik Bareskrim Polri. SPDP tersebut bernomor B.228/11/2016/Ditpidum tertanggal 16 November 2016.

"Sudah kami terima SPDP atas nama tersangka Basuki Tjahaja Purnama siang tadi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2016).

Menurut dia, dengan diterimanya SPDP itu, kejaksaan segera membentuk tim jaksa peneliti untuk mempelajari berkas perkara yang akan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tim ini akan ditugaskan untuk meneliti berkas perkara Ahok, setelah berkas perkara pertama dilimpahkan dari Polri ke Kejagung," ucap Noor Rachmad.

Tim tersebut nantinya meneliti berkas perkara, apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum. Apabila belum, pihaknya wajib mengembalikan berkas itu ke penyidik agar dilengkapi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya