Jadi Saksi Ahmad Dhani, Pentolan FPI Tidak Hadir di Polda Metro

Pengacara sebut ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan Munarman.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Nov 2016, 12:18 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 12:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipanggil penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan penghinaan Presiden yang dilakukan musikus Ahmad Dhani. Namun Munarman berhalangan hadir.

Hanya pengacara Munarman, Kapitra Ampera, yang terlihat mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya berhalangan hadir.

"Pak Munarman hari ini tidak bisa hadir memenuhi panggilan, itu karena ada kegiatan yang sulit ditinggalkan. Makanya saya ke sini mau sampaikan itu," ujar Kapitra di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).

Kapitra melanjutkan, Munarman juga belum sempat berkonsultasi dengan tim hukumnya terkait pemanggilan ini. Apalagi dalam surat pemanggilan Munarman tidak dicantumkan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus siapa.

"Kalau perkaranya atas fitnah terhadap penguasa, tentu penguasanya yang harus menjadi pelapor. Ini yang lapor orang lain. Kompetensi ini sulit diterima, agar kita dapat memenuhi panggilan yang kita sendiri tidak mengerti dalam perkara apa ini tidak disebutkan," kata dia.

Dia juga menerangkan, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa atau Badan Hukum sejatinya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 lalu. MK kemudian mengubah Pasal 207 KUHP ini yang sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan.

"MK sudah menjelaskan Pasal 207 bukanlah lagi merupakan content of institution, pelecehan terhadap institusi atau lembaga, tapi sudah content of personal. Jadi kalau yang dinista pejabat negara, ya pejabat negara yang harus lapor," papar Kapitra.

Karena itu, kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya juga sekaligus berdiskusi mengenai dasar hukum perkara ini. Kapitra juga meminta waktu penundaan pemeriksaan kliennya sebagai saksi.

"Kami minta pemeriksaan ditunda 10 hari ke depan, karena ada kegiatan yang padat Pak Munarman dalam minggu ini," kata dia.

Tak hanya Munarman yang berhalangan menghadiri panggilan penyidik Polda Metro, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab juga demikian.

"Apalagi Pak Habib Rizieq kemarin sudah memenuhi panggilan di Mabes Polri. Mungkin beliau capek sekali dan membutuhkan konsentrasi dan pikiran yang maksimal untuk datang pemeriksaan," pungkas Kapitra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya