Polisi: Pemanggilan Saksi Kasus Ahmad Dhani Sudah Sesuai Prosedur

Polisi juga siap memanggil saksi ahli untuk menentukan apakah perkataan Ahmad Dhani benar suatu perbuatan pidana atau tidak.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Nov 2016, 15:36 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 15:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilakukan musikus Ahmad Dhani, saat berorasi pada demo 4 November lalu, dengan memanggil sejumlah saksi.

Namun, beberapa saksi mengaku tidak mendapat kejelasan atas pemanggilan mereka oleh Polda Metro Jaya. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, pemanggilan sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Sudah jelas tidak ada beda dengan form-form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada, dan itu panggilan mereka (status) sebagai saksi tentunya," kata Awi kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/11/2016).

Pemanggilan tersebut, lanjut dia, adalah upaya penyidik membuat terang suatu tindak pidana, tentang apa yang dilihat, diketahui, didengar, dan dirasakan saksi. "Tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," tegas Awi.

Ke depan, polisi juga siap memanggil saksi ahli untuk menentukan apakah perkataan Ahmad Dhani benar suatu perbuatan pidana atau tidak.

"Kita juga memanggil terkait ahli lainnya, selain ahli bahasa, ahli hukum pidana juga (akan dipanggil). Tentunya pemanggilan (saksi) berdasarkan kapasitas dari penyidik sendiri," pugkas Awi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya